SuaraSumsel.id - Pemerintah kota Palembang menerbitkan sejumlah peraturan saat bulan Ramadan mendatang. Salah satunya mengatur mengenai operasional jam restoran dan hotel di kota Palembang.
Dalam edarannya, Satuan Pol PP Palembang telah mengeluarkan sejumlah peraturan yang mengatur operasional hotel dan restoran, yakni jam operasional dibatasi paling lama pukul 24.00 wib.
Dilansir dari sumselupate.com - jaringan Suara.com, Kasat Pol PP Palembang melalui Kepala Bidang PPUD Budi Norma menyatakan jika surat edaran akan segera diberlakukan mulai dari 6 April hingga 12 mei mendatang.
“Dengan adanya surat edaran ini kita mengharapkan para pelaku usaha baik itu hiburan malam, cafe, restoran, serta panti pijat tradisional dan modern bisa mematuhi surat edaran walikota palembang pada H-1 dan H+2 lebaran”, ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (6/4/2021).
Jika berdasarkan surat edaran Walikota Palembang No. 10/SE/PP/2021 tentang Operasional tempat hiburan, restoran/rumah Makan, serta panti pijat tradisional dan modern dalam bulan suci Ramadhan 1442 H.
Lanjutnya, untuk para pelaku usaha sebaiknya mematuhi apa isi dalam surat edaran ini, jika para pelaku usaha masih melanggar akan ditindak secara tegas.
Sementara Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru memperbolehkan masyarakat menggelar buka puasa bersama, dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan. Buka puasa bisa digelar masyarakat Sumatera Selatan dengan mengedepankan protokol kesehatan seperti halnya menggunakan masker, menjaga jarak sekaligus selalu mencuci tangan sebelum melakukan aktivitas lainnya.
"Silahkan masyarakat menggelar buka puasa bersama, namun tetap menjaga protokol kesehatan. Restoran dan tempat usaha juga bisa membuka usaha namun tetap mematuhi, misalnya hanya menyediakan setengah dari kapastitas seharusnya," ujar dia, Selasa.
Baca Juga: PPKM Mikro Diberlakukan, Ahli Epidemiologi: Jadi Alarm buat Sumsel
Berita Terkait
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
OJK Berbagi 2025: Kecerdasan Buatan Jadi Bekal Penting Pemimpin Muda Sumsel
-
Dul Muluk hingga Film Dokumenter Warnai Festival Perahu Bidar 2025 di BKB Palembang
-
Consumer Expo 2025 BRI di Bandung, Solusi Hunian dengan KPR Bunga Rendah 2,40%
-
Deretan Peserta Lomba Perahu Bidar Tradisional 2025, Siapa yang Jadi Jawara di Sungai Musi?
-
Serunya Pekan QRIS Nasional 2025, Palembang Makin Go Digital