SuaraSumsel.id - Pemerintah kota Palembang menerbitkan sejumlah peraturan saat bulan Ramadan mendatang. Salah satunya mengatur mengenai operasional jam restoran dan hotel di kota Palembang.
Dalam edarannya, Satuan Pol PP Palembang telah mengeluarkan sejumlah peraturan yang mengatur operasional hotel dan restoran, yakni jam operasional dibatasi paling lama pukul 24.00 wib.
Dilansir dari sumselupate.com - jaringan Suara.com, Kasat Pol PP Palembang melalui Kepala Bidang PPUD Budi Norma menyatakan jika surat edaran akan segera diberlakukan mulai dari 6 April hingga 12 mei mendatang.
“Dengan adanya surat edaran ini kita mengharapkan para pelaku usaha baik itu hiburan malam, cafe, restoran, serta panti pijat tradisional dan modern bisa mematuhi surat edaran walikota palembang pada H-1 dan H+2 lebaran”, ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (6/4/2021).
Jika berdasarkan surat edaran Walikota Palembang No. 10/SE/PP/2021 tentang Operasional tempat hiburan, restoran/rumah Makan, serta panti pijat tradisional dan modern dalam bulan suci Ramadhan 1442 H.
Lanjutnya, untuk para pelaku usaha sebaiknya mematuhi apa isi dalam surat edaran ini, jika para pelaku usaha masih melanggar akan ditindak secara tegas.
Sementara Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru memperbolehkan masyarakat menggelar buka puasa bersama, dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan. Buka puasa bisa digelar masyarakat Sumatera Selatan dengan mengedepankan protokol kesehatan seperti halnya menggunakan masker, menjaga jarak sekaligus selalu mencuci tangan sebelum melakukan aktivitas lainnya.
"Silahkan masyarakat menggelar buka puasa bersama, namun tetap menjaga protokol kesehatan. Restoran dan tempat usaha juga bisa membuka usaha namun tetap mematuhi, misalnya hanya menyediakan setengah dari kapastitas seharusnya," ujar dia, Selasa.
Baca Juga: PPKM Mikro Diberlakukan, Ahli Epidemiologi: Jadi Alarm buat Sumsel
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
6 Mobil Bekas untuk Tampil Keren tanpa Biaya Modifikasi Mahal bagi Anak Muda
-
Rezeki Digital Datang Lagi! 8 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis Kalau Kamu Cepat Klaim
-
Terkuak! Bayi Dalam Kantong Plastik di Sungai Lilin Ternyata Dibuang Ibu Kandung Sendiri
-
BRI Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing Industri Sawit Lewat Sindikasi Strategis Rp5,2 Triliun
-
10 Mobil Bekas untuk Modifikasi Sleeper yang Cocok bagi Penggemar Performa