SuaraSumsel.id - Pemerintah kota Palembang menerbitkan sejumlah peraturan saat bulan Ramadan mendatang. Salah satunya mengatur mengenai operasional jam restoran dan hotel di kota Palembang.
Dalam edarannya, Satuan Pol PP Palembang telah mengeluarkan sejumlah peraturan yang mengatur operasional hotel dan restoran, yakni jam operasional dibatasi paling lama pukul 24.00 wib.
Dilansir dari sumselupate.com - jaringan Suara.com, Kasat Pol PP Palembang melalui Kepala Bidang PPUD Budi Norma menyatakan jika surat edaran akan segera diberlakukan mulai dari 6 April hingga 12 mei mendatang.
“Dengan adanya surat edaran ini kita mengharapkan para pelaku usaha baik itu hiburan malam, cafe, restoran, serta panti pijat tradisional dan modern bisa mematuhi surat edaran walikota palembang pada H-1 dan H+2 lebaran”, ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: PPKM Mikro Diberlakukan, Ahli Epidemiologi: Jadi Alarm buat Sumsel
Jika berdasarkan surat edaran Walikota Palembang No. 10/SE/PP/2021 tentang Operasional tempat hiburan, restoran/rumah Makan, serta panti pijat tradisional dan modern dalam bulan suci Ramadhan 1442 H.
Lanjutnya, untuk para pelaku usaha sebaiknya mematuhi apa isi dalam surat edaran ini, jika para pelaku usaha masih melanggar akan ditindak secara tegas.
Sementara Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru memperbolehkan masyarakat menggelar buka puasa bersama, dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan. Buka puasa bisa digelar masyarakat Sumatera Selatan dengan mengedepankan protokol kesehatan seperti halnya menggunakan masker, menjaga jarak sekaligus selalu mencuci tangan sebelum melakukan aktivitas lainnya.
"Silahkan masyarakat menggelar buka puasa bersama, namun tetap menjaga protokol kesehatan. Restoran dan tempat usaha juga bisa membuka usaha namun tetap mematuhi, misalnya hanya menyediakan setengah dari kapastitas seharusnya," ujar dia, Selasa.
Baca Juga: PPKM Mikro Sumsel Barlaku Hari Ini Hingga 19 April
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Restoran di Jakarta untuk Wedding yang Intim dan Berkesan
-
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Resmi Cerai, Restoran Ini Jadi Saksi Awal Perjalanan Cinta Mereka
-
Resto Legendaris Berumur 60 Tahun Lebih Tutup 180 Gerai di Amerika
-
Punya Desain Ikonik, Nikmatnya Kuliner Rumah Makan Pondok Kelapa di Campalagian
-
Jelajahi Cita Rasa Papua hingga Sulawesi: Menu Ramadan Spesial dari Semaja
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel