Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 06 April 2021 | 16:10 WIB
Ilustrasi media. (Shutterstock) Desak Dicabut, AJI Ungkap Isi TR Kapolri Ancam Kerja Jurnalis

SuaraSumsel.id - Kapolri mengeluarkan telegram (TR) yang berisikan larangan menyiarkan kekerasan atau arogansi anggota kepolisian. Menyikapi hal ini, Aliansi Jurnalis Indepden (AJI) menilai TR tersebut akan mengancam kerja-kerja jurnalis.

Ditegaskan Ketua AJI  Sasmito Polri hendaknya mencabut aturan itu karena akan membatasi kerja-kerja jurnalistik.

"Saya pikir surat telegram kapolri ini,terutama poin satu berpotensi menghalangi kinerja jurnalis. Karena di dalamnya tertulis media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan kekerasan,"  ujar Sasmito seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (6/4/2021).

Bahkan Sasmito mengakatakan dalam sejumlah aksi kekerasan terhadap jurnalis  sering kali dilakukan para aparat kepolisian.

Baca Juga: PPKM Mikro Diberlakukan, Ahli Epidemiologi: Jadi Alarm buat Sumsel

"Apalagi kita tahu polisi selama ini menjadi aktor dominan dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis. Termasuk kekerasan yang dialami warga sipil di sektor-sektor lainnya," ujarnya. 

Alih-alih menerapkan aturan itu, Sasmito sebaliknya  meminta Kapolri untuk memastikan anggotanya untuk tidak melakukan tindak kekerasan dan berhenti melakukan pencitraan,   dengan memanfaatkan aktivitas kepolisian. 

"Kapolri harusnya memastikan polisi untuk tidak melakukan kekerasan dengan memproses anggota polri yg terlibat dalam kasus kekerasan. Terbaru kasus Jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya Bukan sebaliknya 'memoles' kegiatan polisi menjadi humanis,"  tegas Sasmito. 

Sumber: Suara.com

Baca Juga: PPKM Mikro Sumsel Barlaku Hari Ini Hingga 19 April

Load More