Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 06 April 2021 | 08:05 WIB
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi] Kabar Baik, Sebelum Lebaran Perpanjangan SIM Bisa Lewat Aplikasi

SuaraSumsel.id - Kabar baik, bagi pengendara dan pengguna kendaran. Sebelum lebaran ini, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan melalui aplikasi.

Dengan mengakses aplikasi dari ponsel pintar dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar sesuai dengan alamat yang terdata.

Selain itu, pelaksanaan ujian tulis bagi semua SIM baru, prosesnya bisa dijalankan secara daring.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, dikutip dari NTMC Polri mengatakan sesuai dengan rencana akan dilaunching pada April 2021 ini.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Kasus Masjid Sriwijaya

"Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” kata Kakorlantas, dikutip dari NTMC Polri", Sabtu (3/4/2021).

Ia pun mengharapkan agar program 100 hari Kapolri sudah bisa dilaksanakan 100 persen dan masyarakat makin bisa menikmati pelayanan yang lebih baik ke depan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store.

Pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan.

Baca Juga: Sumsel Alami Inflasi Jelang Ramadan, BI Harap Harga Sembako Terjangkau

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Sumber: Suara.com

Load More