SuaraSumsel.id - Kabar baik, bagi pengendara dan pengguna kendaran. Sebelum lebaran ini, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan melalui aplikasi.
Dengan mengakses aplikasi dari ponsel pintar dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar sesuai dengan alamat yang terdata.
Selain itu, pelaksanaan ujian tulis bagi semua SIM baru, prosesnya bisa dijalankan secara daring.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, dikutip dari NTMC Polri mengatakan sesuai dengan rencana akan dilaunching pada April 2021 ini.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Kasus Masjid Sriwijaya
"Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” kata Kakorlantas, dikutip dari NTMC Polri", Sabtu (3/4/2021).
Ia pun mengharapkan agar program 100 hari Kapolri sudah bisa dilaksanakan 100 persen dan masyarakat makin bisa menikmati pelayanan yang lebih baik ke depan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store.
Pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan.
Baca Juga: Sumsel Alami Inflasi Jelang Ramadan, BI Harap Harga Sembako Terjangkau
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.
Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Terbaru November 2024 Lengkap Lokasi dan Jamnya, Jangan Lupa Bawa BPJS!
-
Waspada! Aksi Peras Pengendara Modus Nyebrang Lampu Merah, Pelakunya Berkeliaran di Gambir Jakpus!
-
Polisi Angkut Motor Bodong Milik Warga Padang di Operasi Zebra, Pengendara: Tinggal Beli Lagi
-
Musuh Bebuyutan Jalanan, Perilaku Menyebalkan Pengendara Bermotor di Jalan
-
Surat Lamaran Kerja Baru Terkirim Nyaris Setengah Abad, Seorang Nenek Terkejut Dapat Kerjaan Ini!
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
-
BRI Catatkan Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun