SuaraSumsel.id - Kamis (1/4/2021) lalu, Koalisi masyarakat sipil menggelar unjuk rasa menolak kawasan kantor terpadu kantor Pemprov Sumatera Selatan dibangun.Dalam orasinya, mereka mengkritisi daerah konservasi air yang ditimbun.
Pro kontra pembangunan kantor terpadu yang dibangun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus bergulir. Penolakan disebabkan karena dampak lingkungan.
Koalisi masyarakat sipil menyatakan jika kawasan tersebut ialah kawasan rawa yang berfungsi sebagai zona serapan atau zona konservasi air.
Meski tidak hanya satu alasan saja yang menjadi penolakan warga sipil yang tergabung dalam Komite Bersama (Kombes) untuk keadilan ekologis Sumatera Selatan ini.
Mereka menekankan agar pemerintah kota Palembang agar tidak mengeluarkan Amdal dalam pembangunan kantor terpadu tersebut.
Dalam tuntutannya, mereka menilai rencana penolakan karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2012 mengenai RTRW 2012-2023.
Dalam RTRW kota Palembang disebutkan bahwa kawasan peruntukkan kantor perkantoran di wilayah Palembang berada di kawasan hulu kota Palembang, yakni jalan H Bastari sekaligus sebagian masih berada di jalan A Rivai, Palembang.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Muhammad Kurniawan menyatakan pada peraturan lainnya menyebutkan pejabat pemerintah pemberi izin atau kewenangan dalam pembangunan harus sesuai dengan RTRW tersebut.
"Penolakan terjadi pelanggaran atas UU nomor 32 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pembangunan harus memiliki analisis dampak lingkungan (amdal)," katanya.
Baca Juga: Kejati Tahan 4 Tersangka, Pemprov Sumsel Hentikan Anggaran Masjid Sriwijaya
Jika saat ini pun sudah dilakukan pemacangan tiang panjang maka sudah terjadi pelanggaran atas peraturan sebagai syarat pembangunan kawasan.
"Jelas-jelas kawasan itu kawasan rawa konservasi dan sebagian juga masih areal sawah," ucap ia.
Menyikapi hal ini, Wali Kota Palembang, Harnojoyo justru mengatakan jika pihaknya pun mempertimbangkan kawasan tersebut sebagai kawasan serapan air. Namun, ketika sudah dilakukan penimbunan, maka fungsinya sudah bukan menjadi kawasan serapan lagi.
"Kan sudah penimbunan, sehingga fungsinya juga sudah berubah," terang ia.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pun mengomentari dengan meminta dasar penolakan berdasarkan analisa yang ilmiah. Ia mengatakan, penolakan yang disampaikan masyarakat atau kelompok tertentu haruslah disertai dengan alasan yang jelas juga ilmiah.
“Saya perlu alasan yang kuat dan jelas kenapa menolakan tersebut,” tanya belum lama ini.
Berita Terkait
-
Dewan Ingatkan Pemkot Soal Status Lahan Pulau Kemaro
-
Bernostalgia, Kedai Teh di Palembang ini Hadirkan Suasana Tahun 90 an
-
Kebakaran Landa Rumah di Basturi, 16 BPKB Motor Ikut Dilalap Api!
-
Pengamanan Gereja di Palembang Diperketat, TNI Siagakan Panser Anoa
-
Pojok Baca Digital Hadir di Bandara SMB II Palembang
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
Jelang HUT RI, Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Tambah Produksi Minyak 1.400 BOPD dari Tiga Sumur Baru
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu