SuaraSumsel.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun ulang rencana perubahan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhir tahun lalu.
Sembari menunggu hasil keputusannya, ketahui daftar gaji pokok yang diterima PNS tahun 2021, begini daftar gaji PNS 2021 golongan 1-4?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diubah delapan belas kali sejak dikeluarkannya PP Nomor 7 Tahun 1977.
Daftar besaran gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 untuk PNS golongan I-IV dihitung berdasarkan tingkat atau golongannya, yakni:
Golongan I (Lulusan SD-SMP)
1a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
1b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
1c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
1d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Usai Petugas Dishub, Jajaran Pejabat Pemkot Palembang Dites Urine
Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
2a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
2b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
2c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
2d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (Lulusan S1-S3)
3a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
3b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
3c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
3d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (Eselon I-IV)
4a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
4b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
4c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
4d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
4e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Perubahan Sistem Gaji PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) mencanangkan berbagai perubahan terkait sistem gaji PNS untuk tahun-tahun mendatang. Sistem gaji tersebut menjadi kebijakan yang didasarkan atas kondisi keuangan negara saat ini.
Sistem gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko perjalanan. Sedangkan skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS dan tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Semula, sistem penggajian berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja.
Kini tengah proses perubahan sistem penggajian berbasis harga jabatan. Dikutip dari laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendapatan PNS yang sebelumnya memiliki banyak komponen, akan disederhanakan hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan saja.
Begini daftar gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 mulai golongan 1-4.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
"Pedas" Jelang Ramadan, Harga Cabai di Sumsel Tembus Rp 150.000/Kg
-
Nama Bupati Dodi Reza Diusung di Pilgub Sumsel, Ini Target Golkar Palembang
-
BI Sebut Ekonomi Sumsel Terkendali Jelang Ramadan
-
Usai Peristiwa Bom Bunuh Diri, Kapolda Sumsel Intruksikan Patroli Gereja
-
Prihatin Bom di Gereja Katedral, FKUB Sumsel: Itu Bukan Ajaran Agama
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bus ALS di Muratara Diduga Hindari Lubang Sebelum Tabrakan dengan Truk Tangki
-
Polisi Sebut Sopir Bus ALS Sempat Ambil Jalur Kanan Sebelum Tabrakan Maut di Muratara
-
Berapa Jumlah Penumpang Bus ALS yang Terbakar di Muratara? Ini Data Sementara Polisi
-
Kronologi Maut Bus ALS di Muratara: Berawal dari Percikan Api hingga Terbakar Hebat, 16 Tewas
-
7 Fakta Kecelakaan Bus ALS di Muratara yang Tewaskan 16 Orang