SuaraSumsel.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun ulang rencana perubahan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhir tahun lalu.
Sembari menunggu hasil keputusannya, ketahui daftar gaji pokok yang diterima PNS tahun 2021, begini daftar gaji PNS 2021 golongan 1-4?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diubah delapan belas kali sejak dikeluarkannya PP Nomor 7 Tahun 1977.
Daftar besaran gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 untuk PNS golongan I-IV dihitung berdasarkan tingkat atau golongannya, yakni:
Golongan I (Lulusan SD-SMP)
1a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
1b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
1c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
1d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Usai Petugas Dishub, Jajaran Pejabat Pemkot Palembang Dites Urine
Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
2a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
2b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
2c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
2d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (Lulusan S1-S3)
3a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
3b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
3c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
3d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (Eselon I-IV)
4a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
4b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
4c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
4d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
4e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Perubahan Sistem Gaji PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) mencanangkan berbagai perubahan terkait sistem gaji PNS untuk tahun-tahun mendatang. Sistem gaji tersebut menjadi kebijakan yang didasarkan atas kondisi keuangan negara saat ini.
Sistem gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko perjalanan. Sedangkan skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS dan tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Semula, sistem penggajian berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja.
Kini tengah proses perubahan sistem penggajian berbasis harga jabatan. Dikutip dari laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendapatan PNS yang sebelumnya memiliki banyak komponen, akan disederhanakan hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan saja.
Begini daftar gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 mulai golongan 1-4.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
"Pedas" Jelang Ramadan, Harga Cabai di Sumsel Tembus Rp 150.000/Kg
-
Nama Bupati Dodi Reza Diusung di Pilgub Sumsel, Ini Target Golkar Palembang
-
BI Sebut Ekonomi Sumsel Terkendali Jelang Ramadan
-
Usai Peristiwa Bom Bunuh Diri, Kapolda Sumsel Intruksikan Patroli Gereja
-
Prihatin Bom di Gereja Katedral, FKUB Sumsel: Itu Bukan Ajaran Agama
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Bibir Kering Kerontang Gara-gara Lip Matte? Stop Siksa Diri! Coba 5 Formula Ajaib Ini
-
Dikira Diculik Aparat, Demonstran Hilang Ternyata Merantau Jadi Nelayan, Minta Maaf ke Ibu
-
Bank Sumsel Babel Gandeng Pemprov Gelar Pasar Murah, Warga Diserbu Sembako Murah
-
Wajahmu Bebas Kilap Seharian atau Cuma 2 Jam? Mungkin Kamu Salah Pilih Bedak
-
Dekan FH Unsri & Dosen Polsri Dipanggil KPK, Kasus Korupsi Jalan di Muba Kian Panas