SuaraSumsel.id - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Bersama atau Kombes untuk keadilan ekologis di Sumatera Selatan terus menolak pembangunan kantor terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Mereka pun menyurati Wali Kota Palembang, Harnojoyo atas penolakan tersebut. Dalam suratnya, mereka menyebut beberapa alasan dan sebab menolak rencana pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel bersama dengan Pemerintah Kota Palembang.
Terdapat lima asalan mengapa koalisi masyarakat tersebut menolak pembangunan terpadu di kawasan Kramasan Kertapati, Palembang.
Juru bicara Kombes untuk Keadilan Ekologis Sumatera Selatan, Hadi Jarmiko mengatakan alasan utama penolakan karena pembangunan di kawasan Kertapati, Palembang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) kota Palembang nomor 15 tahun 2012 mengenai RTRW 2012-2023.
Baca Juga: Usai Petugas Dishub, Jajaran Pejabat Pemkot Palembang Dites Urine
Dalam RTWA tersebut pasal 53 ayat 2 disebutkan jika perutukkan kawasan perkantoran di wilayah Palembang ialah kawasan Jakabaring yang sebagian juga kawasan jalan A. Rivai.
"Pada peraturan lainnya menyebutkan pejabat pemerintah pemberi izin atau kewenangan dalam pembangunan harus sesuai dengan RTRW tersebut," terangnya, Selasa (30/3/2021).
Ia pun menyebut penolakan lainnya, yakni terjadi pelanggaran atas UU nomor 32 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pembangunan harus memiliki analisis dampak lingkungan (amdal).
"Jika saat ini pun sudah dilakukan pemacangan tiang panjang, jelas sudah melanggar berbagai aturan yang ada, dan jelas akan memiliki sanksi yang menyertai," tegas ia.
Terkait dengan perlindungan lingkungan, kawasan yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi ialah kawasan rawa konservasi sekaligus kawasan pangan karena merupakan areal sawah.
Baca Juga: Nama Bupati Dodi Reza Diusung di Pilgub Sumsel, Ini Target Golkar Palembang
"Harusnya pemerintah menyikapi berbagai dampak lingkungan, terutama banjir di kota Palembang," pungkasnya.
Pemerintah provinsi tengah menyelesaikan pembangunan kawasan terpadu kantor di kawasan Kramasam Palembang, yang mana kawasan tersebut akan juga termasuk kawasan perkantoran kota Palembang.
Pemerintah kota Palembang pun mengutarakan rencana kerjasama Build Operate Transfer (BOT) pada aset yang sudah berdiri di kawasan jantung kota Palembang tersebut.
Berita Terkait
-
Aksi Massa Menginap di DPR, Desak Pembatalan UU TNI Baru
-
Demo Lagi usai Lebaran, Koalisi Sipil Nekat Bangun Tenda di Gerbang DPR: Sampai UU TNI Dibatalkan!
-
Desak DPR Tak Buru-buru soal RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan 9 Poin Catatan Krusial
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
RUU TNI Disahkan, Orde Baru Jilid 2? Kekerasan Sipil Mengintai
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Bagikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, BRI Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Sederet BUMD Pemprov Sumsel Dilaporkan 'Tidak Sehat', Ini Daftarnya
-
Pengakuan Eks Wawako Fitrianti Agustinda Soal Kasus Dana Hibah PMI Palembang
-
Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin
-
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Aksesoris Fashion Ini Sukses Tembus Pasar Internasional