SuaraSumsel.id - Mukti Sulaiman, mntan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, kembali memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya, Kamis (25/3/2021).
Diketahui, sehari sebelumya Mukti juga hadir memenuhi panggilan di gedung Kejati Sumsel. Namun ia batal memberi kesaksian karena tidak membawa dokumen yang diperlukan penyidik.
"Dalam pemeriksaan hari ini berkaitan dengan posisi saya waktu itu selaku ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Provinsi Sumsel. Tadi ditanya tentang penganggaran, proses hibah seperti apa, bansos bagaimana dan pembahasannya bagaimana. Intinya menurut saya proses penganggarannya sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya, Kamis (25/3/2021).
Tak banyak yang dikatakan Mukti terkait pemeriksaannya tersebut, pemeriksaan ini hanya sekadar untuk melengkapi berkas pemeriksaan serupa yang sebelumnya telah ia jalani.
Baca Juga: Diinget Wong Palembang! Pakai Knalpot Bising Bisa Didenda Rp 250.000
"Tadi cuma sebentar (diperiksanya), hanya untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya," ujar dia seraya berlalu meninggalkan gedung Kejati Sumsel.
Tak hanya Mukti Sulaiman, mantan Bendahara Yayasan Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang juga datang ke gedung Kejati Sumsel untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari dugaan korupsi pembangunan masjid tersebut.
Terpantau, Mudai masuk ke gedung kantor Kejati Sumsel menggunakan pakaian batik dan didampingi satu orang lelaki membawa tas berukuran cukup besar, sekira pukul 12.45 WIB.
Saat dikonfirmasi terkait kehadirannya, Mudai enggan memberi komentar dan hanya melambaikan tangan ke arah awak media yang mendekatinya.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, membenarkan hari ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Baca Juga: TNI di Palembang Temukan Uang Rp 2,5 Juta, Kini Ia Mencari Pemiliknya
"Benar hari ini penyidik kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya," ujarnya.
Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.
Dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Atas hal tersebut, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan Eddy Hermanto yang merupakan mantan ketua pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani, Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kontributor: Andika
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
Terkini
-
Bagikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, BRI Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Sederet BUMD Pemprov Sumsel Dilaporkan 'Tidak Sehat', Ini Daftarnya
-
Pengakuan Eks Wawako Fitrianti Agustinda Soal Kasus Dana Hibah PMI Palembang
-
Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin
-
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Aksesoris Fashion Ini Sukses Tembus Pasar Internasional