SuaraSumsel.id - Pentolan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjalani sidang atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehataan.
Dalam agenda sidang membacakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, Rizieq sempat menyebut nama Soekarno.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan negeri Jakarta Timur, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Rizieq maupun pengacaranya terkait ketersediaan untuk membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Kendati begitu, Habib Rizieq tetap teguh dan konsisten pada prinsip awalnya untuk tidak membacakan nota keberatan melalui sidang secara virtual alias daring.
“Terima kasih majelis hakim, saya sebagaimana prinsip sejak awal, saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi bisa dilakukan dalam sidang offline, sidang saya dihadirkan dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Habib Rizieq.
Dilansir dari hops.id - jaringan Suara.com, lebih lanjut pihak kuasa hukum Habib Rizieq lebih memilih menyebarkan nota keberatan itu kepada publik.
Dalam nota keberatan itu diketahui jika Habib mempersoalkan pasal 160 KUHP.
Dalam sejarahnya, Belanda sering menjerat tokoh-tokoh penggerakkan yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, bahkan masih terus berlanjut sampai pemerintahan kemerdekaan Indonesia.
Pihaknya menganggap, pasal a quo sering digunakan oleh pemerintah untuk menjerat setiap orang yang memiliki pikiran kritis kepada Pemerintah.
Baca Juga: E-Tilang Sumsel Mulai Diuji Coba, Denda Bisa Menumpuk saat Bayar Pajak
“Sehingga, pengenaan Pasal 160 KUHP terhadap Habib Rizieq Shihab merupakan dejavu era kolonial Belanda dan membuktikan bahwa Habib Rizieq adalah terget politik yang harus dilakukan penahanan dan penghukuman yang merupakan bentuk kezaliman, kedunguan dan kepandiran yang nyata,” bunyi nota keberatan Habib Rizieq.
Kemudian pihaknya menjelaskan, sejumlah pasal kerap digunakan oleh Pemerintah Belanda memasukan tokoh pergerakan seperti Soekarno ke dalam penjara.
“Serta menyalahi Pasal 161, Pasal 171, dan Pasal tersebut kerap kali digunakan Pemerintah Belanda untuk menjebloskan para pejuang kemerdekaan Indonesia ke penjara melalui proses hukum. Soekarno dan kawan-kawannya dituduh membuat perkumpulan dan pergerakan yang membahayakan Pemerintahan Belanda di Tanah Air,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Sidang Offline Dikabulkan Hakim, Kuasa Hukum Rizieq Beri Jaminan
-
Jumat, Sidang Kasus Megamendung dan Eks Ketua FPI Cs juga Digelar Offline
-
Jimly: Hakim Dicurigai Memihak Jika Tak Respons Sidang Offline Rizieq
-
Momen Rizieq Geram di Sidang, Sebut Jaksa Hina Imbauan Prokes Covid-19
-
Sebut Pengadilan Sesat, Amien: Jangan Sampai HRS Serukan Hayya Alal Jihad
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata
-
Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan
-
Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut
-
Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison