SuaraSumsel.id - Pentolan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjalani sidang atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehataan.
Dalam agenda sidang membacakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, Rizieq sempat menyebut nama Soekarno.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan negeri Jakarta Timur, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Rizieq maupun pengacaranya terkait ketersediaan untuk membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Kendati begitu, Habib Rizieq tetap teguh dan konsisten pada prinsip awalnya untuk tidak membacakan nota keberatan melalui sidang secara virtual alias daring.
Baca Juga: E-Tilang Sumsel Mulai Diuji Coba, Denda Bisa Menumpuk saat Bayar Pajak
“Terima kasih majelis hakim, saya sebagaimana prinsip sejak awal, saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi bisa dilakukan dalam sidang offline, sidang saya dihadirkan dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Habib Rizieq.
Dilansir dari hops.id - jaringan Suara.com, lebih lanjut pihak kuasa hukum Habib Rizieq lebih memilih menyebarkan nota keberatan itu kepada publik.
Dalam nota keberatan itu diketahui jika Habib mempersoalkan pasal 160 KUHP.
Dalam sejarahnya, Belanda sering menjerat tokoh-tokoh penggerakkan yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, bahkan masih terus berlanjut sampai pemerintahan kemerdekaan Indonesia.
Pihaknya menganggap, pasal a quo sering digunakan oleh pemerintah untuk menjerat setiap orang yang memiliki pikiran kritis kepada Pemerintah.
Baca Juga: Jelang Momen Politik 2024, PDIP Sumsel Konsolidasi Target Satu Juta Suara
“Sehingga, pengenaan Pasal 160 KUHP terhadap Habib Rizieq Shihab merupakan dejavu era kolonial Belanda dan membuktikan bahwa Habib Rizieq adalah terget politik yang harus dilakukan penahanan dan penghukuman yang merupakan bentuk kezaliman, kedunguan dan kepandiran yang nyata,” bunyi nota keberatan Habib Rizieq.
Kemudian pihaknya menjelaskan, sejumlah pasal kerap digunakan oleh Pemerintah Belanda memasukan tokoh pergerakan seperti Soekarno ke dalam penjara.
“Serta menyalahi Pasal 161, Pasal 171, dan Pasal tersebut kerap kali digunakan Pemerintah Belanda untuk menjebloskan para pejuang kemerdekaan Indonesia ke penjara melalui proses hukum. Soekarno dan kawan-kawannya dituduh membuat perkumpulan dan pergerakan yang membahayakan Pemerintahan Belanda di Tanah Air,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Sidang Offline Dikabulkan Hakim, Kuasa Hukum Rizieq Beri Jaminan
-
Jumat, Sidang Kasus Megamendung dan Eks Ketua FPI Cs juga Digelar Offline
-
Jimly: Hakim Dicurigai Memihak Jika Tak Respons Sidang Offline Rizieq
-
Momen Rizieq Geram di Sidang, Sebut Jaksa Hina Imbauan Prokes Covid-19
-
Sebut Pengadilan Sesat, Amien: Jangan Sampai HRS Serukan Hayya Alal Jihad
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
Terkini
-
Breaking News: Alat Berat Bongkar Muat di Pelabuhan Boombaru Palembang Terbakar, Warga Panik
-
BSU Juni-Juli 2025 Resmi Cair! Begini Cara Cek dan Ambil Dana Bantuan Subsidi Upah
-
Mobil Bekas Eropa Tahun Muda, Mulai Rp 50 Jutaan! Ini Daftarnya
-
SUV Bekas Tangguh di Bawah Rp60 Juta: Pilihan Hemat untuk Petualangan Maksimal
-
Jangan Lewatkan! Diskon Susu Enfagrow, Chil-Kid, Pediasure di Promo Alfamart