SuaraSumsel.id - Pentolan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjalani sidang atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehataan.
Dalam agenda sidang membacakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, Rizieq sempat menyebut nama Soekarno.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan negeri Jakarta Timur, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Rizieq maupun pengacaranya terkait ketersediaan untuk membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Kendati begitu, Habib Rizieq tetap teguh dan konsisten pada prinsip awalnya untuk tidak membacakan nota keberatan melalui sidang secara virtual alias daring.
“Terima kasih majelis hakim, saya sebagaimana prinsip sejak awal, saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi bisa dilakukan dalam sidang offline, sidang saya dihadirkan dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Habib Rizieq.
Dilansir dari hops.id - jaringan Suara.com, lebih lanjut pihak kuasa hukum Habib Rizieq lebih memilih menyebarkan nota keberatan itu kepada publik.
Dalam nota keberatan itu diketahui jika Habib mempersoalkan pasal 160 KUHP.
Dalam sejarahnya, Belanda sering menjerat tokoh-tokoh penggerakkan yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, bahkan masih terus berlanjut sampai pemerintahan kemerdekaan Indonesia.
Pihaknya menganggap, pasal a quo sering digunakan oleh pemerintah untuk menjerat setiap orang yang memiliki pikiran kritis kepada Pemerintah.
Baca Juga: E-Tilang Sumsel Mulai Diuji Coba, Denda Bisa Menumpuk saat Bayar Pajak
“Sehingga, pengenaan Pasal 160 KUHP terhadap Habib Rizieq Shihab merupakan dejavu era kolonial Belanda dan membuktikan bahwa Habib Rizieq adalah terget politik yang harus dilakukan penahanan dan penghukuman yang merupakan bentuk kezaliman, kedunguan dan kepandiran yang nyata,” bunyi nota keberatan Habib Rizieq.
Kemudian pihaknya menjelaskan, sejumlah pasal kerap digunakan oleh Pemerintah Belanda memasukan tokoh pergerakan seperti Soekarno ke dalam penjara.
“Serta menyalahi Pasal 161, Pasal 171, dan Pasal tersebut kerap kali digunakan Pemerintah Belanda untuk menjebloskan para pejuang kemerdekaan Indonesia ke penjara melalui proses hukum. Soekarno dan kawan-kawannya dituduh membuat perkumpulan dan pergerakan yang membahayakan Pemerintahan Belanda di Tanah Air,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Sidang Offline Dikabulkan Hakim, Kuasa Hukum Rizieq Beri Jaminan
-
Jumat, Sidang Kasus Megamendung dan Eks Ketua FPI Cs juga Digelar Offline
-
Jimly: Hakim Dicurigai Memihak Jika Tak Respons Sidang Offline Rizieq
-
Momen Rizieq Geram di Sidang, Sebut Jaksa Hina Imbauan Prokes Covid-19
-
Sebut Pengadilan Sesat, Amien: Jangan Sampai HRS Serukan Hayya Alal Jihad
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Hari Ketiga GPR x DKG 2026 Semarak, Wadah Pelestarian Budaya dan Penguatan Ekonomi Kreatif
-
Petani Tewas di Kebun Sawit Wilmar, Komnas HAM Didesak Turun Usut Penembakan
-
Festival Lahan Basah Tempirai: Kedatuan Sriwijaya Menjaga Lahan Basah Sungai Musi
-
Sepekan Festival Lahan Basah Tempirai, Merawat Budaya dan Pengetahuan Masyarakat Musi
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD