SuaraSumsel.id - Tahapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi diaplikasikan. Meski dilaunchiing secara virtual, namun di Palembang, pemasangan ETLE atau e-tilang sudah mulai rampung.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan sejumlah titik kamera ETLE sudah terpasang dan tengah dilakukan uji cuba konektivitasnya. Untuk Sumatera Selatan akan dilakukan tahapan launching yang kedua yakni pada 28 April mendatang.
"Hari ini, Korlantas melauching ETLE tahap pertama di sejumlah provinsi di pulau Jawa, di Sumsel nanti tahap kedua dan saat ini masih dilakukan uji coba," katanya Selasa (23/3/2021).
Selain itu, Ditlantas Polda Sumsel terus mengawasi efektivitas sistem ETLE dalam pengiriman data pelanggaran pengendara ke ruang RTMC.
Baca Juga: Jelang Momen Politik 2024, PDIP Sumsel Konsolidasi Target Satu Juta Suara
"Inikan sistem, memang harus berjalan selama 24 jam. Makanya, di kamera ETLE terpasang harus benar-benar selesai. Dalam artian, selesai dan bagus koneksinya, aliran listrik tidak pernah mati sampai letak dari kamera itu sendiri harus tepat," jelas Hotman.
Meski sejumlah titik kamera ETLE sudah terpasang, Hotman berharap pemasangan e-tilang ini bukan menakuti masyarakat namun menumbuhkan kesadaran berlalu lintas yang sebenarnya juga menjaga keselamatan diri.
"ETLE hanya sistem penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama 24 jam penuh. Dengan demikian, setidaknya bisa membentuk pola berkendara masyarakat Sumsel khususnya Palembang menjadi lebih tertib lagi," imbuhnya.
Nantinya, para pelanggar atau yang dikenakan tilang akan dikonfirmasi ke alamat rumah berdasarkan data kendaraan. Bukti dendanya akan dikirim berikut dnegan pelanggaran yang dilakukan.
"Sementara untuk kendaraan yang berpindah tangan, denda pelanggaran akan muncul saat pengurusan pajak," ujarnya.
Baca Juga: Hari Hutan Sedunia, 138.420 Ha Tutupan Hutan Sumsel Berubah Fungsi
Sehingga bagi masyarakat yang tidak mengurus e-tilang, maka denda akan muncul dan terdapat keharusan membayar denda saat mengurus pajak kendaraan.
Berita Terkait
-
3 Alasan Timnas Indonesia Perlu Uji Coba Sebelum Lawan China dan Jepang, Nasib di Ujung Tanduk!
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang, Ini Syarat dan Jadwalnya
-
Diskon Pajak DKI Jakarta Sampai Kapan? Simak Ketentuannya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kapan Berakhir? Cek Jadwal Lengkap di Jawa, Kalimantan, Sulawesi
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Cek Info Bebas Denda dan Caranya
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
Terkini
-
Tertipu Jasa Tukar Uang Bodong, IRT Palembang Kehilangan Rp 21,6 Juta untuk THR
-
Pulang: 121 Puisi Aina Rumiyati Aziz dari Dieng hingga Peluncuran di Palembang
-
UMKM Palembang Naik Kelas, Kini Produknya Jadi Suvenir Penerbangan Garuda
-
Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak