SuaraSumsel.id - Tahapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi diaplikasikan. Meski dilaunchiing secara virtual, namun di Palembang, pemasangan ETLE atau e-tilang sudah mulai rampung.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan sejumlah titik kamera ETLE sudah terpasang dan tengah dilakukan uji cuba konektivitasnya. Untuk Sumatera Selatan akan dilakukan tahapan launching yang kedua yakni pada 28 April mendatang.
"Hari ini, Korlantas melauching ETLE tahap pertama di sejumlah provinsi di pulau Jawa, di Sumsel nanti tahap kedua dan saat ini masih dilakukan uji coba," katanya Selasa (23/3/2021).
Selain itu, Ditlantas Polda Sumsel terus mengawasi efektivitas sistem ETLE dalam pengiriman data pelanggaran pengendara ke ruang RTMC.
Baca Juga: Jelang Momen Politik 2024, PDIP Sumsel Konsolidasi Target Satu Juta Suara
"Inikan sistem, memang harus berjalan selama 24 jam. Makanya, di kamera ETLE terpasang harus benar-benar selesai. Dalam artian, selesai dan bagus koneksinya, aliran listrik tidak pernah mati sampai letak dari kamera itu sendiri harus tepat," jelas Hotman.
Meski sejumlah titik kamera ETLE sudah terpasang, Hotman berharap pemasangan e-tilang ini bukan menakuti masyarakat namun menumbuhkan kesadaran berlalu lintas yang sebenarnya juga menjaga keselamatan diri.
"ETLE hanya sistem penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama 24 jam penuh. Dengan demikian, setidaknya bisa membentuk pola berkendara masyarakat Sumsel khususnya Palembang menjadi lebih tertib lagi," imbuhnya.
Nantinya, para pelanggar atau yang dikenakan tilang akan dikonfirmasi ke alamat rumah berdasarkan data kendaraan. Bukti dendanya akan dikirim berikut dnegan pelanggaran yang dilakukan.
"Sementara untuk kendaraan yang berpindah tangan, denda pelanggaran akan muncul saat pengurusan pajak," ujarnya.
Baca Juga: Hari Hutan Sedunia, 138.420 Ha Tutupan Hutan Sumsel Berubah Fungsi
Sehingga bagi masyarakat yang tidak mengurus e-tilang, maka denda akan muncul dan terdapat keharusan membayar denda saat mengurus pajak kendaraan.
"Nanti semua numpuk saat bayar pajak kendaraan, karena semua sistem telah disinergiskan," pungkasnya.
Kontributor: Andika
Berita Terkait
-
Gaji Sampai Rp10 Juta Bebas Pajak! Apa Saja Syaratnya?
-
Tanggapan DPRD Jabar usai PT TRPN Bongkar Sendiri Pagar Laut Bekasi
-
OJK : Transaksi Kripto Sumbang Penerimaan Pajak Rp 1,09 Triliun
-
Punya Kekayaan Rp 537 Miliar, Jun Ji Hyun Diduga Tidak Bayar Pajak
-
Ada Potensi Maladministrasi dalam Pengembangan Coretax, Ombudsman Turun Tangan
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel