Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 23 Maret 2021 | 14:43 WIB
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung] E-Tilang Sumsel Mulai Diuji Coba, Denda Bisa Menumpuk saat Bayar Pajak

SuaraSumsel.id - Tahapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi diaplikasikan. Meski dilaunchiing secara virtual, namun di Palembang, pemasangan ETLE atau e-tilang sudah mulai rampung.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan sejumlah titik kamera ETLE sudah terpasang dan tengah dilakukan uji cuba konektivitasnya. Untuk Sumatera Selatan akan dilakukan tahapan launching yang kedua yakni pada 28 April mendatang.

"Hari ini, Korlantas melauching ETLE tahap pertama di sejumlah provinsi di pulau Jawa, di Sumsel nanti tahap kedua dan saat ini masih dilakukan uji coba," katanya Selasa (23/3/2021).

Selain itu, Ditlantas Polda Sumsel terus mengawasi efektivitas  sistem ETLE dalam pengiriman data pelanggaran pengendara ke ruang RTMC. 

Baca Juga: Jelang Momen Politik 2024, PDIP Sumsel Konsolidasi Target Satu Juta Suara

"Inikan sistem, memang harus berjalan selama 24 jam. Makanya, di kamera ETLE terpasang harus benar-benar selesai. Dalam artian, selesai dan bagus koneksinya, aliran listrik tidak pernah mati sampai letak dari kamera itu sendiri harus tepat," jelas Hotman.

Meski sejumlah titik kamera ETLE sudah terpasang, Hotman berharap pemasangan e-tilang ini bukan menakuti masyarakat namun menumbuhkan kesadaran berlalu lintas yang sebenarnya juga menjaga keselamatan diri.

Ujicoba e-tilang di Sumsel. Dirlantas ingatkan denda akan menumpuk saat bayar pajak kendaraan [Andika/suara.com]

"ETLE hanya sistem penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama 24 jam penuh. Dengan demikian, setidaknya bisa membentuk pola berkendara masyarakat Sumsel khususnya Palembang menjadi lebih tertib lagi," imbuhnya.

Nantinya, para pelanggar atau yang dikenakan tilang akan dikonfirmasi ke alamat rumah berdasarkan data kendaraan. Bukti dendanya akan dikirim berikut dnegan pelanggaran yang dilakukan.

"Sementara untuk kendaraan yang berpindah tangan, denda pelanggaran akan muncul saat pengurusan pajak," ujarnya.

Baca Juga: Hari Hutan Sedunia, 138.420 Ha Tutupan Hutan Sumsel Berubah Fungsi

Sehingga bagi masyarakat yang tidak mengurus e-tilang, maka denda akan muncul dan terdapat keharusan membayar denda saat mengurus pajak kendaraan.

"Nanti semua numpuk saat bayar pajak kendaraan, karena semua sistem telah disinergiskan," pungkasnya.

Kontributor: Andika

Load More