SuaraSumsel.id - Tahapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi diaplikasikan. Meski dilaunchiing secara virtual, namun di Palembang, pemasangan ETLE atau e-tilang sudah mulai rampung.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan sejumlah titik kamera ETLE sudah terpasang dan tengah dilakukan uji cuba konektivitasnya. Untuk Sumatera Selatan akan dilakukan tahapan launching yang kedua yakni pada 28 April mendatang.
"Hari ini, Korlantas melauching ETLE tahap pertama di sejumlah provinsi di pulau Jawa, di Sumsel nanti tahap kedua dan saat ini masih dilakukan uji coba," katanya Selasa (23/3/2021).
Selain itu, Ditlantas Polda Sumsel terus mengawasi efektivitas sistem ETLE dalam pengiriman data pelanggaran pengendara ke ruang RTMC.
Baca Juga: Jelang Momen Politik 2024, PDIP Sumsel Konsolidasi Target Satu Juta Suara
"Inikan sistem, memang harus berjalan selama 24 jam. Makanya, di kamera ETLE terpasang harus benar-benar selesai. Dalam artian, selesai dan bagus koneksinya, aliran listrik tidak pernah mati sampai letak dari kamera itu sendiri harus tepat," jelas Hotman.
Meski sejumlah titik kamera ETLE sudah terpasang, Hotman berharap pemasangan e-tilang ini bukan menakuti masyarakat namun menumbuhkan kesadaran berlalu lintas yang sebenarnya juga menjaga keselamatan diri.
"ETLE hanya sistem penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama 24 jam penuh. Dengan demikian, setidaknya bisa membentuk pola berkendara masyarakat Sumsel khususnya Palembang menjadi lebih tertib lagi," imbuhnya.
Nantinya, para pelanggar atau yang dikenakan tilang akan dikonfirmasi ke alamat rumah berdasarkan data kendaraan. Bukti dendanya akan dikirim berikut dnegan pelanggaran yang dilakukan.
"Sementara untuk kendaraan yang berpindah tangan, denda pelanggaran akan muncul saat pengurusan pajak," ujarnya.
Baca Juga: Hari Hutan Sedunia, 138.420 Ha Tutupan Hutan Sumsel Berubah Fungsi
Sehingga bagi masyarakat yang tidak mengurus e-tilang, maka denda akan muncul dan terdapat keharusan membayar denda saat mengurus pajak kendaraan.
"Nanti semua numpuk saat bayar pajak kendaraan, karena semua sistem telah disinergiskan," pungkasnya.
Kontributor: Andika
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
Terkini
-
5 Produk Anti Aging Terbaik untuk Kulit Berminyak di Usia 30an
-
Sumsel Berduka: KH Mal An Abdullah Tutup Usia, Tokoh Toleransi Antarumat Beragama Berpulang
-
Cuan Maksimal! Promo Es Krim Alfamart Mulai Rp8.000: Ada Joyday, Glico, dan Walls
-
Tambah Rp2.000 Bisa Dapat 2 Camilan, Promo Alfamart Ini Bikin Belanja Akhir Bulan Seru
-
Ari Lesmana Siap Temani Kamu Nyanyi 'Mangu' di Eleu Cafe Palembang, Ini Harga Tiketnya