Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 11 Maret 2021 | 14:46 WIB
Aparat kepolisian menghancurkan sumur minyak illegal. [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]

SuaraSumsel.id - Sebanyak 14 pemodal tambang minyak illegal ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan terdapat 64 perkara penambangan ilegal tersebut total tersangka sebanyak 74 orang tersangka dan 14 orang sebagai pemodal yang kami tetapkan juga sebagai tersangka utama.

Dalam upaya penindakan perkara penambangan ilegal itu terus mengejar para pemodalnya dan bila cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka utama.

"Kita tetap profesional dalam menangani kasus penambangan minyak ilegal di Jambi, tidak hanya pekerja yang kita buru akan tetapi para pemodalnya pun kita akan buru untuk dijadikan tersangka," tegas Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada media.

Baca Juga: Ikut KLB Deli Serdang, 7 Pengurus Partai Demokrat Sumsel Ini Dipecat

Untuk para pemodal besar dari pelaku aksi penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun serta Muaro Jambi saat ini kita masih dalam proses pencarian, semoga dalam waktu dekat ini bisa kita ungkap.

Kombes Pol Sigit Dany Setiyono juga mengimbau kepada para pelaku penambangan ilegal untuk tidak melakukan kembali aktivitas ilegal drilling. 

"Para pelaku tindak kejahatan lingkungan harus ditindak tegas agar mereka tidak lagi melakukan aksinya dan lingkungan kita bisa terjaga dan terawat untuk ke depannya," kata Sigit Dany Setiyono. [ANTARA]

Load More