Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 01 Maret 2021 | 21:27 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Agil Siradj [Antara/Yudi Mahatma]. PBNU menolak Pilpres miras
Ilustrasi miras [Foto: Istimewa]

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden/Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur.

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Status Siaga Ditetapkan Lebih Cepat, Desa Rawan Karhutla Sumsel Menurun

Load More