SuaraSumsel.id - Penyelidikan tindak pidana korupsi terhadap tera yang menjadi alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya (UTTP) dilakukan Kejaksanaan Negeri Banyuasin.
Karena itu, tim kejaksanaan menggeledah kantor Dinas Perdagangan (Disperindag) kota Palembang guna mengamankan dokumen yang diperlukan.
Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman. Ia mengatakan jika pengeledahan dilakukan di kantor Dinas Perdagangan memang dijadwalkan, Rabu (24/2/2021) oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Penggeledahan berdasarkan surat perintah Nomor : PRINT-548/N.6.19.6/Fd.1/02/2021 tertanggal 15 Februari 2021 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg tanggal 18 Februari 2021.
Baca Juga: Capai Harga Tertinggi, Karet Sumsel Tembus Rp 20.000/Kg
"Benar, kemarin Kejari Banyuasin melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kegiatan tanda tera atau tera terhadap UTTP di wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2017 sampai 2019," kata Khaidirman, kepada suara.com melalui telpon Kamis (25/2/21).
Penggeledahan tersebut guna untuk mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan kasus korupsi uji tera di Banyuasin.
"Tujuannya untuk mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera atau tera ulang terhadap UTTP oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017- 2019," ujar Khaidirman.
Terkait jaksa menetapkan empat pejabat sebagai tersangka. Khaidirman mengungkapkan memang benar ada empat pejabat diamankan.
Menurut informasi yang didapat bahwa keempat tersangka akan dilakukan pemeriksaan awal.
Baca Juga: Ini Penyebab Produktivitas Padi Sumsel Masih Rendah
"Berdasarkan informasi bahwa keempat tersangka hari ini akan dilakukan pemeriksaan, namun jika bersangkutan berhalang akan ditunda," tandasnya
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan