SuaraSumsel.id - Penyelidikan tindak pidana korupsi terhadap tera yang menjadi alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya (UTTP) dilakukan Kejaksanaan Negeri Banyuasin.
Karena itu, tim kejaksanaan menggeledah kantor Dinas Perdagangan (Disperindag) kota Palembang guna mengamankan dokumen yang diperlukan.
Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman. Ia mengatakan jika pengeledahan dilakukan di kantor Dinas Perdagangan memang dijadwalkan, Rabu (24/2/2021) oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Penggeledahan berdasarkan surat perintah Nomor : PRINT-548/N.6.19.6/Fd.1/02/2021 tertanggal 15 Februari 2021 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg tanggal 18 Februari 2021.
"Benar, kemarin Kejari Banyuasin melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kegiatan tanda tera atau tera terhadap UTTP di wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2017 sampai 2019," kata Khaidirman, kepada suara.com melalui telpon Kamis (25/2/21).
Penggeledahan tersebut guna untuk mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan kasus korupsi uji tera di Banyuasin.
"Tujuannya untuk mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera atau tera ulang terhadap UTTP oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017- 2019," ujar Khaidirman.
Terkait jaksa menetapkan empat pejabat sebagai tersangka. Khaidirman mengungkapkan memang benar ada empat pejabat diamankan.
Menurut informasi yang didapat bahwa keempat tersangka akan dilakukan pemeriksaan awal.
Baca Juga: Capai Harga Tertinggi, Karet Sumsel Tembus Rp 20.000/Kg
"Berdasarkan informasi bahwa keempat tersangka hari ini akan dilakukan pemeriksaan, namun jika bersangkutan berhalang akan ditunda," tandasnya
Kontributor : Andika
Berita Terkait
-
Polisi Memburu Sekdes Cipinang, Tersangka Korupsi Bansos COVID-19 di Bogor
-
Kasus Korupsi Proyek e-KTP, KPK Panggil Tersangka Husni Fahmi
-
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Mahfud MD Minta Masukan TII
-
Tersangkut Kasus Korupsi, Dirut PDAM Karawang Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Adik Ipar Sebut Nurhadi Punya Usaha Sarang Burung Walet
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Bagikan THR Lebaran Lebih Mudah, BRI Catat 45,9 Juta Pengguna BRImo Aktif Gunakan Layanan Digital
-
Hindari Macet! Ini Panduan Transportasi & Parkir ke Masjid Agung Palembang Saat Salat Id
-
Bersama BRI Sambut Lebaran 2026: BRImo Hadirkan Lebih Dari 100 Fitur untuk Transaksi Praktis
-
7 Sunnah Salat Idulfitri: Amalan Sebelum dan Sesudah yang Dianjurkan Lengkap dengan Penjelasannya
-
Baru Habis Makan Ketupat Langsung Ngantuk? Jangan Rebahan, Ini Cara Cepat Hilangkan Food Coma