SuaraSumsel.id - Penyelidikan tindak pidana korupsi terhadap tera yang menjadi alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya (UTTP) dilakukan Kejaksanaan Negeri Banyuasin.
Karena itu, tim kejaksanaan menggeledah kantor Dinas Perdagangan (Disperindag) kota Palembang guna mengamankan dokumen yang diperlukan.
Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman. Ia mengatakan jika pengeledahan dilakukan di kantor Dinas Perdagangan memang dijadwalkan, Rabu (24/2/2021) oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Penggeledahan berdasarkan surat perintah Nomor : PRINT-548/N.6.19.6/Fd.1/02/2021 tertanggal 15 Februari 2021 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg tanggal 18 Februari 2021.
Baca Juga: Capai Harga Tertinggi, Karet Sumsel Tembus Rp 20.000/Kg
"Benar, kemarin Kejari Banyuasin melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kegiatan tanda tera atau tera terhadap UTTP di wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2017 sampai 2019," kata Khaidirman, kepada suara.com melalui telpon Kamis (25/2/21).
Penggeledahan tersebut guna untuk mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan kasus korupsi uji tera di Banyuasin.
"Tujuannya untuk mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera atau tera ulang terhadap UTTP oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017- 2019," ujar Khaidirman.
Terkait jaksa menetapkan empat pejabat sebagai tersangka. Khaidirman mengungkapkan memang benar ada empat pejabat diamankan.
Menurut informasi yang didapat bahwa keempat tersangka akan dilakukan pemeriksaan awal.
Baca Juga: Ini Penyebab Produktivitas Padi Sumsel Masih Rendah
"Berdasarkan informasi bahwa keempat tersangka hari ini akan dilakukan pemeriksaan, namun jika bersangkutan berhalang akan ditunda," tandasnya
Kontributor : Andika
Berita Terkait
-
Polisi Memburu Sekdes Cipinang, Tersangka Korupsi Bansos COVID-19 di Bogor
-
Kasus Korupsi Proyek e-KTP, KPK Panggil Tersangka Husni Fahmi
-
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Mahfud MD Minta Masukan TII
-
Tersangkut Kasus Korupsi, Dirut PDAM Karawang Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Adik Ipar Sebut Nurhadi Punya Usaha Sarang Burung Walet
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Hutan Terbakar, Negara Rugi Rp18 Triliun: Menteri LH Ultimatum Perusahaan Kantongi Konsesi
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Sebelum Kehabisan
-
Cek Sekarang! Kumpulan DANA Kaget Terbaru, Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
277 Perusahaan Sawit Sumsel Dikejar Deadline Kementerian Lingkungan Hidup Cegah Karhutla
-
Guru Olahraga SMKN 1 Lubuk Linggau Cabuli Belasan Muridnya, Kebusukan Terbongkar