Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 23 Februari 2021 | 09:58 WIB
Pekerja memilah-milah sampah yang akan diproses menjadi kerajinan tangan di UKM rumah daur ulang milik Ibu Yanti, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/1). [Suara.com/ Alfian Winanto] KLHK mengharapkan pengelolaan sampah makin bisa dilakukan pemerintah daerah (Pemda)

SuaraSumsel.id - Pengelolaan sampah di Indonesia masih berada di bawah 50 persen atau belum mencapai target yang diharapkan yakni 100 persen pada 2025 mendatang.

Karena itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bantuan pemerintah pusat dalam bentuk sarana dan prasarana, subsidi dan insentif lainnya dapat menjadi pemicu percepatan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.

"Sampai hari ini rata-rata nasional masih di bawah 50 persen dari target 100 di tahun 2025," kata Menteri LHK Siti dalam sambutan di puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021 di Jakarta, seperti dilansir dari ANTARA, Selasa (23/2/2/2021).

Ia menyebut sudah banyak yang pemerintah daerah meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah, yang terlihat makin tumbuhnya komitmen pimpinan di daerah, meningkatnya alokasi anggaran pengelolaan sampah serta menguatnya kelembagaan dan tingkat pelayanan pengelolaan.

Baca Juga: Dipengaruhi Pasar Global, Ini Enam Faktor Pengaruhi Nilai Karet Sumsel

Siti menyebut tiga skema subsidi untuk peningkatan kapasitas pengelolaan sampah di daerah, seperti dana alokasi khusus (DAK), dana insentif daerah (DID), dan bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).

Pemerintah pusat juga mendukung usaha peningkatan kapasitas itu dengan memberikan bantuan sarana, asistensi penyusunan peraturan, pelatihan, subsidi dan insentif lainnya.

Untuk sarana dan prasarana pengelolaan sampah, pemerintah pusat sudah membantu lewat penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Berbasis 3R (TPS3R), Pusat Daur Ulang (PDU), Bank Sampah Induk, kendaraan pengumpul dan pengangkut sampah, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), fasilitasi pembangunan pengolahan sampah tenaga termal serta tempat pemrosesan akhir (TPA) tingkat lokal dan regional.

Kinerja baik pemerintah daerah juga dihargai pada acara HPSN 2021 dalam bentuk pemberian plakat DID kepada satu pemerintah provinsi dan 13 kabupaten/kota, yaitu Provinsi Bali, Kabupaten Badung, Kota Balikpapan, Banjarmasin dan Kota Surabaya.

Selain itu, Kota Jayapura, Kota Bandung, Kota Banjarbaru, Kota Jambi, Kota Bogor, Kota Bontang, Kota Depok, Kota Malang, dan Kota Denpasar.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, BPBD Sumsel Tetapkan Status Siaga Banjir dan Longsor

Dalam kesempatan tersebut, Siti juga mengutarakan bahwa permasalahan sampah di Indonesia belum selesai dan semakin kompleks, pada 2020 saja terdapat timbunan sampah sekitar 67,8 juta ton.

Angka itu diperkirakan akan bertambah seiring dengan peningkatan jumlah penduduk Indonesia dan taraf kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.

Karena itu, dia mendorong perubahan pola penanganan sampah di Indonesia dari yang tradisional, yaitu kumpul, angkut, buang menjadi pengurangan di sumber sampah dan daur ulang sumber daya dalam wujud pendekatan ekonomi sirkular.

Dia menyebut bagaimana sampah dapat menjadi sumber daya energi baru lewat implementasi sampah menjadi bahan bakar (refuse derived fuel/RDF), sampah menjadi energi listrik atau sampah menjadi energi panas.

Load More