SuaraSumsel.id - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penculikan bocah 4 tahun yang sempat terekam CCTV dan akhirnya viral di media sosial. Salah satu pelaku ternyata pecatan TNI yang pernah bertugas di Batalyon Raider.
Mantan prajurit TNI, yakni Suhartono dan pelaku lainnya Sutriyono. Kedua warga Taman Murni Alang-Alang Lebar Palembang ditangkap tim gabungan Polrestabes Palembang di dua lokasi berbeda.
Saat diwawancarai awak media, pecatan TNI Suhartono hanya menjawab singkat.
"Saya terpaksa pak, karena faktor ekonomi," ujarnya, dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Palembang, Sabtu (20/2/2021) malam.
Namun dia mengakui perbuatannya telah menculik korban dan membawa korban ke KM 12 dan kebun sayur.
"Ketika saya berhasil, bawa korban dengan kondisi mata tertutup dan tangannya saya ikat dengan kain ke sebuah rumah kosong," katanya.
Namun di lokasi kejadian, Sutriyono yang mengambil korban dengan tujuan meminta uang tebusan Rp100 juta, berubah pikiran dan takut karena aksinya suda viral di media sosial.
"Belum sempat mendapatkan hasil uang tebusan, ternyata sudah ramai dan viral. Saya pun menjadi takut pak, dan menelepon Sutriyono untuk melepaskan korban dan mengatakan sama warga bahwa bocah itu sudah ditemukan," ungkapnya.
Suhartono sendiri mengaku menyesal, dan ada rencana hendak melarikan diri. Sialnya, ia pun tidak punya ongkos ke luar kota.
Baca Juga: Gara-gara Kirim Foto Syur, Guru Cantik di Palembang Diperas Teman Facebook
"Bingung jadi sembunyi di Palembang saja," akunya.
Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan untuk kejahatan salah satunya Honda Scoopy serta pakaian dan helm yang digunakan saat melakukan penculikan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan telah menuntaskan perkara penculikan yang sempat heboh di Kota Palembang.
"Tadi pagi korban sudah bertemu orang tuanya, tim terus memburu pelaku meskipun korban sudah kembali kepada orang tuanya. Motifnya murni karena ekonomi, pelakunya mantan TNI," katanya memimpin rilis.
Keduanya pelaku akan dijerat UU No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Penculikan Anak diatur dalam pasal 83 UU 23 tahun 2002.
Reporter: Andika
Berita Terkait
-
Sejarah Pempek Dikoreksi, Pempek Palembang Dikenal Sejak Masa Sriwijaya
-
Bocah Diduga Korban Penculikan Pria Bermotor Akhirnya Ditemukan
-
Pelajar Palembang Jadi Pelaku Peretasan Situs Kejaksaan Agung
-
Viral Bocah 4 Tahun Diculik di Depan Rumah, Pura-Pura Tanya Bapak
-
Gara-gara Kirim Foto Syur, Guru Cantik di Palembang Diperas Teman Facebook
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
BRI Hadir Pulihkan Psikologis Anak Terdampak Banjir Sumatera melalui Program Trauma Healing
-
Polda Sumsel Larang Petasan di Malam Tahun Baru, Kepatuhan Warga Jadi Ujian
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
7 Klinik Kecantikan di Palembang untuk Perawatan Wajah Jelang 2026
-
Klasemen Liga 2 Grup 1 Terbaru: Sumsel United Menang atas Bekasi City, Sriwijaya FC di Dasar