SuaraSumsel.id - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penculikan bocah 4 tahun yang sempat terekam CCTV dan akhirnya viral di media sosial. Salah satu pelaku ternyata pecatan TNI yang pernah bertugas di Batalyon Raider.
Mantan prajurit TNI, yakni Suhartono dan pelaku lainnya Sutriyono. Kedua warga Taman Murni Alang-Alang Lebar Palembang ditangkap tim gabungan Polrestabes Palembang di dua lokasi berbeda.
Saat diwawancarai awak media, pecatan TNI Suhartono hanya menjawab singkat.
"Saya terpaksa pak, karena faktor ekonomi," ujarnya, dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Palembang, Sabtu (20/2/2021) malam.
Namun dia mengakui perbuatannya telah menculik korban dan membawa korban ke KM 12 dan kebun sayur.
"Ketika saya berhasil, bawa korban dengan kondisi mata tertutup dan tangannya saya ikat dengan kain ke sebuah rumah kosong," katanya.
Namun di lokasi kejadian, Sutriyono yang mengambil korban dengan tujuan meminta uang tebusan Rp100 juta, berubah pikiran dan takut karena aksinya suda viral di media sosial.
"Belum sempat mendapatkan hasil uang tebusan, ternyata sudah ramai dan viral. Saya pun menjadi takut pak, dan menelepon Sutriyono untuk melepaskan korban dan mengatakan sama warga bahwa bocah itu sudah ditemukan," ungkapnya.
Suhartono sendiri mengaku menyesal, dan ada rencana hendak melarikan diri. Sialnya, ia pun tidak punya ongkos ke luar kota.
Baca Juga: Gara-gara Kirim Foto Syur, Guru Cantik di Palembang Diperas Teman Facebook
"Bingung jadi sembunyi di Palembang saja," akunya.
Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan untuk kejahatan salah satunya Honda Scoopy serta pakaian dan helm yang digunakan saat melakukan penculikan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan telah menuntaskan perkara penculikan yang sempat heboh di Kota Palembang.
"Tadi pagi korban sudah bertemu orang tuanya, tim terus memburu pelaku meskipun korban sudah kembali kepada orang tuanya. Motifnya murni karena ekonomi, pelakunya mantan TNI," katanya memimpin rilis.
Keduanya pelaku akan dijerat UU No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Penculikan Anak diatur dalam pasal 83 UU 23 tahun 2002.
Reporter: Andika
Berita Terkait
-
Sejarah Pempek Dikoreksi, Pempek Palembang Dikenal Sejak Masa Sriwijaya
-
Bocah Diduga Korban Penculikan Pria Bermotor Akhirnya Ditemukan
-
Pelajar Palembang Jadi Pelaku Peretasan Situs Kejaksaan Agung
-
Viral Bocah 4 Tahun Diculik di Depan Rumah, Pura-Pura Tanya Bapak
-
Gara-gara Kirim Foto Syur, Guru Cantik di Palembang Diperas Teman Facebook
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir Cepat Untuk Korban Gempa Bumi Flores
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub
-
Mobil Impian Makin Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang
-
Sambut HUT ke-81 RI, BRI Banjiri Nasabah dengan Promo