SuaraSumsel.id - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penculikan bocah 4 tahun yang sempat terekam CCTV dan akhirnya viral di media sosial. Salah satu pelaku ternyata pecatan TNI yang pernah bertugas di Batalyon Raider.
Mantan prajurit TNI, yakni Suhartono dan pelaku lainnya Sutriyono. Kedua warga Taman Murni Alang-Alang Lebar Palembang ditangkap tim gabungan Polrestabes Palembang di dua lokasi berbeda.
Saat diwawancarai awak media, pecatan TNI Suhartono hanya menjawab singkat.
"Saya terpaksa pak, karena faktor ekonomi," ujarnya, dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Palembang, Sabtu (20/2/2021) malam.
Baca Juga: Gara-gara Kirim Foto Syur, Guru Cantik di Palembang Diperas Teman Facebook
Namun dia mengakui perbuatannya telah menculik korban dan membawa korban ke KM 12 dan kebun sayur.
"Ketika saya berhasil, bawa korban dengan kondisi mata tertutup dan tangannya saya ikat dengan kain ke sebuah rumah kosong," katanya.
Namun di lokasi kejadian, Sutriyono yang mengambil korban dengan tujuan meminta uang tebusan Rp100 juta, berubah pikiran dan takut karena aksinya suda viral di media sosial.
"Belum sempat mendapatkan hasil uang tebusan, ternyata sudah ramai dan viral. Saya pun menjadi takut pak, dan menelepon Sutriyono untuk melepaskan korban dan mengatakan sama warga bahwa bocah itu sudah ditemukan," ungkapnya.
Suhartono sendiri mengaku menyesal, dan ada rencana hendak melarikan diri. Sialnya, ia pun tidak punya ongkos ke luar kota.
Baca Juga: Tilang Elektronik Segera Diuji Coba di Kota Palembang
"Bingung jadi sembunyi di Palembang saja," akunya.
Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan untuk kejahatan salah satunya Honda Scoopy serta pakaian dan helm yang digunakan saat melakukan penculikan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan telah menuntaskan perkara penculikan yang sempat heboh di Kota Palembang.
"Tadi pagi korban sudah bertemu orang tuanya, tim terus memburu pelaku meskipun korban sudah kembali kepada orang tuanya. Motifnya murni karena ekonomi, pelakunya mantan TNI," katanya memimpin rilis.
Keduanya pelaku akan dijerat UU No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Penculikan Anak diatur dalam pasal 83 UU 23 tahun 2002.
Reporter: Andika
Berita Terkait
-
Sejarah Pempek Dikoreksi, Pempek Palembang Dikenal Sejak Masa Sriwijaya
-
Bocah Diduga Korban Penculikan Pria Bermotor Akhirnya Ditemukan
-
Pelajar Palembang Jadi Pelaku Peretasan Situs Kejaksaan Agung
-
Viral Bocah 4 Tahun Diculik di Depan Rumah, Pura-Pura Tanya Bapak
-
Gara-gara Kirim Foto Syur, Guru Cantik di Palembang Diperas Teman Facebook
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
Hasil Drawing Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Langsung Bertemu Brasil
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
Terkini
-
20 Tahun Sriwijaya Mania, Manajemen Sriwijaya FC Hadir dan Beri Hadiah
-
Sunco, Tropical, hingga Sovia Turun Harga! Ini Promo Minyak Goreng Indomaret
-
Hutan Terbakar, Negara Rugi Rp18 Triliun: Menteri LH Ultimatum Perusahaan Kantongi Konsesi
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Sebelum Kehabisan
-
Cek Sekarang! Kumpulan DANA Kaget Terbaru, Siap-Siap Dapat Saldo Gratis