SuaraSumsel.id - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penculikan bocah 4 tahun yang sempat terekam CCTV dan akhirnya viral di media sosial. Salah satu pelaku ternyata pecatan TNI yang pernah bertugas di Batalyon Raider.
Mantan prajurit TNI, yakni Suhartono dan pelaku lainnya Sutriyono. Kedua warga Taman Murni Alang-Alang Lebar Palembang ditangkap tim gabungan Polrestabes Palembang di dua lokasi berbeda.
Saat diwawancarai awak media, pecatan TNI Suhartono hanya menjawab singkat.
"Saya terpaksa pak, karena faktor ekonomi," ujarnya, dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Palembang, Sabtu (20/2/2021) malam.
Namun dia mengakui perbuatannya telah menculik korban dan membawa korban ke KM 12 dan kebun sayur.
"Ketika saya berhasil, bawa korban dengan kondisi mata tertutup dan tangannya saya ikat dengan kain ke sebuah rumah kosong," katanya.
Namun di lokasi kejadian, Sutriyono yang mengambil korban dengan tujuan meminta uang tebusan Rp100 juta, berubah pikiran dan takut karena aksinya suda viral di media sosial.
"Belum sempat mendapatkan hasil uang tebusan, ternyata sudah ramai dan viral. Saya pun menjadi takut pak, dan menelepon Sutriyono untuk melepaskan korban dan mengatakan sama warga bahwa bocah itu sudah ditemukan," ungkapnya.
Suhartono sendiri mengaku menyesal, dan ada rencana hendak melarikan diri. Sialnya, ia pun tidak punya ongkos ke luar kota.
Baca Juga: Gara-gara Kirim Foto Syur, Guru Cantik di Palembang Diperas Teman Facebook
"Bingung jadi sembunyi di Palembang saja," akunya.
Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan untuk kejahatan salah satunya Honda Scoopy serta pakaian dan helm yang digunakan saat melakukan penculikan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan telah menuntaskan perkara penculikan yang sempat heboh di Kota Palembang.
"Tadi pagi korban sudah bertemu orang tuanya, tim terus memburu pelaku meskipun korban sudah kembali kepada orang tuanya. Motifnya murni karena ekonomi, pelakunya mantan TNI," katanya memimpin rilis.
Keduanya pelaku akan dijerat UU No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Penculikan Anak diatur dalam pasal 83 UU 23 tahun 2002.
Reporter: Andika
Berita Terkait
-
Sejarah Pempek Dikoreksi, Pempek Palembang Dikenal Sejak Masa Sriwijaya
-
Bocah Diduga Korban Penculikan Pria Bermotor Akhirnya Ditemukan
-
Pelajar Palembang Jadi Pelaku Peretasan Situs Kejaksaan Agung
-
Viral Bocah 4 Tahun Diculik di Depan Rumah, Pura-Pura Tanya Bapak
-
Gara-gara Kirim Foto Syur, Guru Cantik di Palembang Diperas Teman Facebook
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Palembang Terasa Seperti Oven? Ini 5 Rahasia Kamar Tetap Dingin Tanpa Harus Pasang AC Baru
-
Batal Digusur, 27 Pedagang Stadion Kamboja Tetap Berjualan, Jogging Track Tetap Dibangun
-
PGE Lumut Balai Tanam Ribuan Pohon, Perkuat Kelestarian Hutan Penyangga Energi Panas Bumi
-
Putus Cinta Berujung Polisi, Keluarga Korban Serahkan Pemuda Palembang Diduga Sebar Foto Bugil
-
Herman Deru Cek Langsung Usaha Sultan Muda Sumsel, Sebut Hasilnya Mulai Terlihat