Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 20 Februari 2021 | 12:15 WIB
Ilustrasi peretas (Shutterstock/Benoit Daoust). Perentas situs kejaksaan agung dilakukan pelajar Palembang.

"Yang bersangkutan masih berusia 16 tahun dan masih bersekolah," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Tetapi lantaran masih di bawah umur, Kejagung tak melakukan proses hukum. Selain itu pula pelaku telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Sebelumnya, Kejagung menelusuri atas dugaan adanya peretasan database Kejagung yang tersebar di dunia maya.

Database tersebut pun telah diunggah pada kehttps://raidforums.com/. Peretas mengatasnamakan dirinya Gh05t666nero.

Baca Juga: Ini Penyebab Angka Kemiskinan Sumsel Naik, Tergolong Daerah Termiskin

Reporter : Andika

Load More