SuaraSumsel.id - Setelah Bupati Muaraenim Juarsah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin lusa, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muaraenim, Ramlan Suryadi dipindahkan ke rutan Palembang.
Hal itu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ramlan adalah terpidana perkara suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang dalam pengembangan kasusnya juga menyeret Bupati Muaraenim, Juarsah.
"Hari ini, jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021 atas nama terpidana Ramlan Suryadi dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari ANTARA, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Bupati Juarsah Kader PKB DItetapkan Tersangka, DPW PKB: Kita Lihat Dulu Lah
Ramlan akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim)," ucap Ali.
Terhadap Ramlan dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp1,1 miliar
"Jika 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut dan bila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," katanya.
Baca Juga: Profil Juarsah, Bupati Muaraenim yang Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang pada tanggal 19 Januari 2021, Ramlan terbukti menerima suap Rp1,1 miliar terkait dengan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dari Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
Dalam sidang yang sama, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries H.B. divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,1 miliar atas paket pekerjaan tersebut.
Diketahui bahwa Ramlan bersama Aries H.B. diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 27 April 2020.
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin M.Z. Muhtar.
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan