Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 17 Februari 2021 | 16:29 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. [Antara] Pencuri ini memasksa asusila korban di depan anaknya.

SuaraSumsel.id - Seorang pencuri, Muhammad Jumro (26) tahun berhasil diamankan polisi. Ia harus mempertanggungjawabkan aksi mencuri sekaligus asusila yang dilakukan kepada korban, warga Talang Kepala Banyuasin, Sumatera Selatan.

Nahasnya lagi, aksi itu dilakukan pelaku di depan anak korban.

Peristiwa itu bermula pada Selasa (19/1/21) lalu sekitar pukul 23:00 WIB, tidak hanya melakuka pencurian tersangka pun melakukan tindakan asusila terhadap korban di hadapan anaknya.

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris Munandar mengatakan akibat perbuatan pelaku, korban masih mengalami trauma.

Baca Juga: Enam Sekda Dilantik Plh Bupati, Plh Bupati Ogan Ilir Dijabat Aufa

Kejadiannya bermula saat pelaku mengetuk rumah. Tidak berapa lama, korban membukakan pintu rumahnya yang tetiba langsung didorong oleh pelaku.

Korban sontak terjatuh. Di bawah tekanan senjata tajam jenis golok, korban langsung diancam menyerahkan harta benda.
"Korban dipaksa menyerahkan harta benda," katanya Rabu. (17/2/21).

Setelah menyerahkan harta benda, pelaku tergiur melakukan aksi asusila karena melihat pakaian korban yang terbuka saat jatuh. "Pelaku minta oralseks, nahasnya lagi di depan anaknya dalam kondisi lampu dimatikan," terang Haris.

Pelaku Muhammad Jumro (26) saat diamankan di Polsek [Andika/suara.com]

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan hukuaman 12 Tahuan penjara dan 289 KUHP ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku tergiur memaksa melakukan kegiatan asusila karena melihat baju korban yang terbuka. Dari hasil pencurian itu, pelaku mengambil uang Rp 200.000 dan ponsel.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Terima Penghargaan Pelayanan Prima pada Publik

Reporter : Andika

Load More