SuaraSumsel.id - Hari ini, Senin (1/2/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan bagi dua gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan.
Berdasarkan jadwalnya, dua sidang gugatan Pilkada di Sumsel akan berlangsung di hakim panel 2, yakni hakim Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Di majelis hakim panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Banjar, Jambi, Sungai Penuh, Penukal Abab Lematang Ilir dan Musi Rawas Utara.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan untuk 22 permohonan perselisihan hasil Pilkada dengan agenda mendengar keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu.
Selain panel 2, juga terdapat hakim panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sumatera Barat, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Sijunjung dan Solok.
"Kita langsung ke termohon, silakan menyampaikan jawabannya yang sudah diringkas," ujar Anwar Usman seperti dilansir ANTARA, Senin (1/2/2021).
Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sumba Barat, Malaka, Manggarai Barat, Yalimo, Waropen dan Balikpapan.
Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu, agenda sidang adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh permohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.
Baca Juga: Sumsel Didorong Kembangkan Potensi Wisata Religi, Ini Alasannya
Putusan sela diagendakan digelar pada 15-16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Rektor Diberhentikan, 9 Dosen Di-PTDH, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi di Apel Akbar Satlinmas Palembang
-
Duel Maut di Kebun Sawit Muba, Korban Tewas Ditebas di Leher, Benarkah Curi Sawit?
-
99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun
-
PT DSI Ambil Alih Ekspor SDA, Akademisi Ingatkan Nasib Perusahaan Lokal Sumsel