SuaraSumsel.id - Bupati Juarsah beberapa kali sempat menjadi saksi di persidangan atas kasus korupsi 16 proyek infrastuktur jalan dan jembatan di Pengadilan tipikor Palembang. Dalam persidangan itu, ia pun tidak mengakui terima suap.
Ia menjadi sanksi karena namanya disebut dan masuk dalam daftar list orang yang turut menerima fee proyek bernilai total Rp 12,5 miliar tersebut.
Bupati Juarsah sebelumnya merupakan wakil bupati Ahmad Yani. Keduanya berpasangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muaraenim tahun 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Bupati Ahmad Yani, dan tiga orang lainnya yang merupakan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan satu pihak rekanan yang merupakan pemberi suap.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Tunjuk Sekda Nasrun Umar Jadi Plh Bupati Muaraenim
Pada sidang dengan terdakwa pihak rekanan Robi Okta Fahlevi, diketahui saksi Heriyansyah yang saat itu menjabat sebagai Kasubag Keuangan Dinas PUPR Muaraenim mengungkapkan jika ia pernah bertemu Robi di rumahnya di Palembang guna mengambil uang.
Uang tersebut sudah dibungkus dalam dua kota dengan jumlah yang berbeda, yakni satu kotak berisi Rp 300 juta dan kotak lainnya berisi Rp 200 juta.
“Pernah pak, atas perintah atasan Elvin. Kami ambil uang di rumah pak Robi. Uangnya sudah dibungkus dalam dua kotak. Kata pak Elvin, satu kotak diberikan kepada Bupati Ahmad Yani dan kotak lainnya kepada Wakil Bupati Juarsah” ujarnya di muka pengadilan, pada persidangan 26 November 2019 lalu.
Meski membenarkan adanya uang yang diambil dari terdakwa Robi, Heriyansyah mengaku tidak mengetahui maksud dan jenis pemberian uang tersebut, “Kata Elvin itu fee proyek,” ucapnya menjawab pertanyaan hakim Erma.
Pemberian uang kepada Bupati Ahmad Yani dan Wakil Bupati Juarsah kala itu dilakukan dalam satu hari yang sama, hanya berbeda jam penyerahan. Pemberian uang dilakukan terlebih dahulu untuk bupati Ahmad Yani baru kemudian kepada Wakil Bupati Juarsah.
Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Uang dari Saksi Kasus Korupsi PTDI
Heriyansyah juga mengetahui 16 proyek infrastuktur merupakan proyek dana aspirasi dari kalangan DPRD Muaraenim.
Saat menjadi saksi di persidangan, Bupati Juarsah menolak dikatakan menerima fee.
Di muka persidangan, ia menyangkal menerima uang Rp 2 miliar seperti isi dakwaan pihak rekanan pemberi suap.
Menurut Juarsah, ia tidak mengenal terdakwa Robi, dan tidak pernah bertemu sehingga tidak mungkin menerima uang seperti yang disebutkan dalam dakwaan tersebut.
“Saya tidak tahu menahu dan tidak mengenal Robi,” ujarnya saat di persidangan Oktober 2019 lalu.
Selain menjadi saksi untuk pihak rekanan, bupati Juarsah pun menjadi saksi untuk terdakwa mantan Bupati Ahmad Yani dan mantan Ketua DPRD Muaraenim.
Dalam seluruh persidangan, bupati Juarsah menolak dikatakan menerima fee proyek 16 pembangunan infrastuktur jalan dan jembatan di Muaraenim.
Kasus ini terungkap saat lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada mantan bupati Ahmad Yani, dan tiga orang lainnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Ahmad Yani dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara dan denda.
Sementara Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman bupati, kader Partai Demokrat ini menjadi tujuh tahun dengan denda Rp 21 miliar.
Berdasarkan bukti persidangan dan penyelidikan lanjutan, KPK menetapkan Ketua DPRD Muaraenim sebagai terdakwa dan divonis bersalah dengan penjara lima tahun dan juga denda
Penyelidikan lanjutan, akhirnya KPK juga menetapkan mantan wakil bupati yang saat ini menjadi bupati Muaraenim menjadi tersangka.
Dalam sangkaannya, KPK menyebutkan bupati Juarsah menerima fee proyek sebesar Rp 4 miliar.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan peran Juarsah dalam kasus korupsi proyek jalan ini.
Tersangka Juarsah ternyata pernah ikut menyepakati dan menerima uang berupa 'comitmen fee' dengan nilai lima persen dari Robi Okta Fahlevi pihak swasta. Robi kini sudah menjadi narapidana dalam kasus ini.
"Juarsah juga diduga berperan saat menjadi wakil bupati dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Muara Enim tahun 2019," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Karyoto menyebut Juarsah menerima sekitar miliaran rupiah dalam mengurus proyek jalan di Muara Enim dari comitmen fee sebesar lima persen.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran