Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 16 Februari 2021 | 09:34 WIB
Bupati Juarsah di gedung KPK [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak] KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi infrastuktur di Muaraenim.

Saat menjadi saksi di persidangan, Bupati Juarsah menolak dikatakan menerima fee.

Bupati Muara Enim Juarsah mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Di muka persidangan, ia menyangkal menerima uang Rp 2 miliar seperti isi dakwaan pihak rekanan pemberi suap.

Menurut Juarsah,  ia tidak mengenal terdakwa Robi, dan tidak pernah bertemu sehingga tidak mungkin menerima uang seperti yang disebutkan dalam dakwaan tersebut. 

“Saya tidak tahu menahu dan tidak mengenal Robi,” ujarnya saat di persidangan Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: Gubernur Herman Deru Tunjuk Sekda Nasrun Umar Jadi Plh Bupati Muaraenim

Selain menjadi saksi untuk pihak rekanan, bupati Juarsah pun menjadi saksi untuk terdakwa mantan Bupati Ahmad Yani dan mantan Ketua DPRD Muaraenim.

Dalam seluruh persidangan, bupati Juarsah menolak dikatakan menerima fee proyek 16 pembangunan infrastuktur jalan dan jembatan di Muaraenim.

Kasus ini terungkap saat lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada mantan bupati Ahmad Yani, dan tiga orang lainnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Ahmad Yani dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara dan denda.

Sementara Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman bupati, kader Partai Demokrat ini menjadi tujuh tahun dengan denda Rp 21 miliar.

Berdasarkan bukti persidangan dan penyelidikan lanjutan, KPK menetapkan Ketua DPRD Muaraenim sebagai terdakwa dan divonis bersalah dengan penjara lima tahun dan juga denda

Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Uang dari Saksi Kasus Korupsi PTDI

Penyelidikan lanjutan, akhirnya KPK juga menetapkan mantan wakil bupati yang saat ini menjadi bupati Muaraenim menjadi tersangka.

Load More