Dalam seluruh persidangan, bupati Juarsah menolak dikatakan menerima fee proyek 16 pembangunan infrastuktur jalan dan jembatan di Muaraenim.
Kasus ini terungkap saat lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada mantan bupati Ahmad Yani, dan tiga orang lainnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Ahmad Yani dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara dan denda.
Sementara Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman bupati, kader Partai Demokrat ini menjadi tujuh tahun dengan denda Rp 21 miliar.
Berdasarkan bukti persidangan dan penyelidikan lanjutan, KPK menetapkan Ketua DPRD Muaraenim sebagai terdakwa dan divonis bersalah dengan penjara lima tahun dan juga denda
Penyelidikan lanjutan, akhirnya KPK juga menetapkan mantan wakil bupati yang saat ini menjadi bupati Muaraenim menjadi tersangka.
Dalam sangkaannya, KPK menyebutkan bupati Juarsah menerima fee proyek sebesar Rp 4 miliar.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan peran Juarsah dalam kasus korupsi proyek jalan ini.
Tersangka Juarsah ternyata pernah ikut menyepakati dan menerima uang berupa 'comitmen fee' dengan nilai lima persen dari Robi Okta Fahlevi pihak swasta. Robi kini sudah menjadi narapidana dalam kasus ini.
"Juarsah juga diduga berperan saat menjadi wakil bupati dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Muara Enim tahun 2019," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Tunjuk Sekda Nasrun Umar Jadi Plh Bupati Muaraenim
Karyoto menyebut Juarsah menerima sekitar miliaran rupiah dalam mengurus proyek jalan di Muara Enim dari comitmen fee sebesar lima persen.
Berita Terkait
-
Gubernur Herman Deru Tunjuk Sekda Nasrun Umar Jadi Plh Bupati Muaraenim
-
Bupati Muara Enim Ditahan KPK
-
Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, Deputi Penindakan KPK Pasang Badan
-
Bupati Juarsah Kader PKB DItetapkan Tersangka, DPW PKB: Kita Lihat Dulu Lah
-
Profil Juarsah, Bupati Muaraenim yang Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Ada 'Orang Asing' di Fotomu? Hapus Cuma 5 Detik Pakai Fitur AI Ajaib Ini
-
Dewan Kopi Sumsel: Filosofi Tunggu Tubang Jadi Inspirasi Pelestarian Kopi Semendo
-
Transaksi Rp1.145 Triliun Tercatat, AgenBRILink Jadi Motor Inklusi Keuangan BRI
-
BRI Pacu Penyaluran KPR FLPP, Perkuat Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
Inflasi Sumsel Naik 0,27 Persen pada September 2025, BI Pastikan Masih dalam Sasaran