Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 15 Februari 2021 | 19:57 WIB
Bupati Muaraenim Juarsah saat menerima SK Kemendagri pengangkatan Plt Bupati [dok pemprov]

Pada tahun 2019, ia pelaksana harian bupati Muaraenim, lalu menjadi bupati sejak Maret lalu.

Ia kini menjabat sebagai Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muaraenim.

Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021) menjelaskan peran Juarsah dalam kasus korupsi proyek jalan ini.

Tersangka Juarsah ternyata pernah ikut menyepakati dan menerima uang berupa 'comitmen fee' dengan nilai lima persen dari Robi Okta Fahlevi pihak swasta. Robi kini sudah menjadi narapidana dalam kasus ini.

Baca Juga: Epidemiolog Unsri Menilai Sumsel Belum Kompak Kendalikan Covid 19

"Juarsah juga diduga berperan saat menjadi wakil bupati dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Muara Enim tahun 2019," ucap Karyoto.

Karyoto menyebut Juarsah menerima sekitar miliaran rupiah dalam mengurus proyek jalan di Muara Enim dari comitmen fee sebesar lima persen.

"Penerimaan sekitar Rp 4 Miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantara Elfin MZ Muhtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," kata Karyoto.

Load More