SuaraSumsel.id - Mantan bupati Muara Enim, Ahmad Yani diketahui mendapatkan hukuman yang diperberat oleh Mahkamah Agung (MA). Hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun, dari keputusan vonis sebelumnya lima tahun.
Menanggapi keputusan majelis hakim ini, Pengamat hukum di Palembang, Mualimin Pardi mengungkapkan bahwa pemberatan hukuman atas peninjauan keputusan hukum sebelumnya, tentu memiliki pertimbangan sehingga memutuskan vonis baru.
"Mengenai pertimbangan keputusan majelis hakim tersebut, tentu hanya kolektif majelis hakim yang mengetahui," ujarnya, Selasa (8/2/2021).
Dilansir dari Ampera.co - jaringan Suara.com, diketahui politisi partai Demokrat itu terbukti menerima suap Rp 2,1 Miliar dari 16 paket proyek perbaikan jalan di bumi Serasan Sekundang.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, Kamis (28/1/2021) seperti dilansir dari Ampera.co, Selasa (8/2/2021).
Keputusan ini diketok oleh Ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Prof Abdul Latief dan Ansori dengan panitera pengganti, Arman Surya Putra.
Selain itu, Andi mengatakan, terpidana Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar.
Apabila tidak membayar, maka hartanya disita.
"Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka diganti 3 tahun penjara," kata pria yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Baca Juga: Ingin Mencari Pasangan Hidup? BKPRMI Sumsel Luncurkan Biro Jodoh
Andi mengatakan hukuman Yani diperberat dengan pertimbangan Yani tidak memberikan contoh kepada masyarakat. Selain itu, Yani dinilai tidak memenuhi janji kampanyenya dan akibat perbuatan Ahmad Yani, menyebabkan pihak lain terlibat.
"Tindakan terdakwa menghambat pembangunan di Muara Enim," katanya.
Berita Terkait
-
Skandal Penghapusan Red Notice, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
-
Majelis Hakim: Sosok King Maker Urus Fatwa MA Soal Djoko Tjandra Benar Ada
-
Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah
-
LPSK: Penetapan Status JC dalam Kasus Asabri Harus Sesuai Aturan
-
Viral Proposal Hibah Fiktif Senilai Rp1,9 Milyar, Apa Kata Pemprov Kepri?
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Tembus Rp10,55 Juta per Suku, Apa Penyebabnya?
-
Inovasi PTBA dan UGM Hadirkan Kalium Humat Batu Bara untuk Swasembada Pangan Nasional
-
Prestasi Membanggakan, Bank Sumsel Babel Boyong Dua Penghargaan OJK 2025
-
Rayakan HUT RI ke 80, Bukit Asam dan Relawan Bakti BUMN Kobarkan Semangat Bangun Negeri
-
Gaji Koma, Tanggungan Ganda: Benarkah Pinjol Jawaban Generasi Sandwich?