SuaraSumsel.id - Mantan bupati Muara Enim, Ahmad Yani diketahui mendapatkan hukuman yang diperberat oleh Mahkamah Agung (MA). Hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun, dari keputusan vonis sebelumnya lima tahun.
Menanggapi keputusan majelis hakim ini, Pengamat hukum di Palembang, Mualimin Pardi mengungkapkan bahwa pemberatan hukuman atas peninjauan keputusan hukum sebelumnya, tentu memiliki pertimbangan sehingga memutuskan vonis baru.
"Mengenai pertimbangan keputusan majelis hakim tersebut, tentu hanya kolektif majelis hakim yang mengetahui," ujarnya, Selasa (8/2/2021).
Dilansir dari Ampera.co - jaringan Suara.com, diketahui politisi partai Demokrat itu terbukti menerima suap Rp 2,1 Miliar dari 16 paket proyek perbaikan jalan di bumi Serasan Sekundang.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, Kamis (28/1/2021) seperti dilansir dari Ampera.co, Selasa (8/2/2021).
Keputusan ini diketok oleh Ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Prof Abdul Latief dan Ansori dengan panitera pengganti, Arman Surya Putra.
Selain itu, Andi mengatakan, terpidana Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar.
Apabila tidak membayar, maka hartanya disita.
"Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka diganti 3 tahun penjara," kata pria yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Baca Juga: Ingin Mencari Pasangan Hidup? BKPRMI Sumsel Luncurkan Biro Jodoh
Andi mengatakan hukuman Yani diperberat dengan pertimbangan Yani tidak memberikan contoh kepada masyarakat. Selain itu, Yani dinilai tidak memenuhi janji kampanyenya dan akibat perbuatan Ahmad Yani, menyebabkan pihak lain terlibat.
"Tindakan terdakwa menghambat pembangunan di Muara Enim," katanya.
Berita Terkait
-
Skandal Penghapusan Red Notice, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
-
Majelis Hakim: Sosok King Maker Urus Fatwa MA Soal Djoko Tjandra Benar Ada
-
Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah
-
LPSK: Penetapan Status JC dalam Kasus Asabri Harus Sesuai Aturan
-
Viral Proposal Hibah Fiktif Senilai Rp1,9 Milyar, Apa Kata Pemprov Kepri?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI Bangun Ekosistem Keuangan Terintegrasi
-
Bulan Literasi Keuangan, OVO Finansial dan OJK Dorong UMKM Palembang Naik Kelas lewat Teras Perwira
-
CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata
-
Sultan Muda Goes to OKU Timur, Dorong UMKM Melek Keuangan dan Akses Pembiayaan