SuaraSumsel.id - Mantan bupati Muara Enim, Ahmad Yani diketahui mendapatkan hukuman yang diperberat oleh Mahkamah Agung (MA). Hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun, dari keputusan vonis sebelumnya lima tahun.
Menanggapi keputusan majelis hakim ini, Pengamat hukum di Palembang, Mualimin Pardi mengungkapkan bahwa pemberatan hukuman atas peninjauan keputusan hukum sebelumnya, tentu memiliki pertimbangan sehingga memutuskan vonis baru.
"Mengenai pertimbangan keputusan majelis hakim tersebut, tentu hanya kolektif majelis hakim yang mengetahui," ujarnya, Selasa (8/2/2021).
Dilansir dari Ampera.co - jaringan Suara.com, diketahui politisi partai Demokrat itu terbukti menerima suap Rp 2,1 Miliar dari 16 paket proyek perbaikan jalan di bumi Serasan Sekundang.
Baca Juga: Ingin Mencari Pasangan Hidup? BKPRMI Sumsel Luncurkan Biro Jodoh
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, Kamis (28/1/2021) seperti dilansir dari Ampera.co, Selasa (8/2/2021).
Keputusan ini diketok oleh Ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Prof Abdul Latief dan Ansori dengan panitera pengganti, Arman Surya Putra.
Selain itu, Andi mengatakan, terpidana Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar.
Apabila tidak membayar, maka hartanya disita.
"Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka diganti 3 tahun penjara," kata pria yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Baca Juga: Sejumlah Daerah di Sumsel Bakal Hujan Hari Senin Ini, Waspada!
Andi mengatakan hukuman Yani diperberat dengan pertimbangan Yani tidak memberikan contoh kepada masyarakat. Selain itu, Yani dinilai tidak memenuhi janji kampanyenya dan akibat perbuatan Ahmad Yani, menyebabkan pihak lain terlibat.
Berita Terkait
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan