SuaraSumsel.id - Mantan bupati Muara Enim, Ahmad Yani diketahui mendapatkan hukuman yang diperberat oleh Mahkamah Agung (MA). Hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun, dari keputusan vonis sebelumnya lima tahun.
Menanggapi keputusan majelis hakim ini, Pengamat hukum di Palembang, Mualimin Pardi mengungkapkan bahwa pemberatan hukuman atas peninjauan keputusan hukum sebelumnya, tentu memiliki pertimbangan sehingga memutuskan vonis baru.
"Mengenai pertimbangan keputusan majelis hakim tersebut, tentu hanya kolektif majelis hakim yang mengetahui," ujarnya, Selasa (8/2/2021).
Dilansir dari Ampera.co - jaringan Suara.com, diketahui politisi partai Demokrat itu terbukti menerima suap Rp 2,1 Miliar dari 16 paket proyek perbaikan jalan di bumi Serasan Sekundang.
Baca Juga: Ingin Mencari Pasangan Hidup? BKPRMI Sumsel Luncurkan Biro Jodoh
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, Kamis (28/1/2021) seperti dilansir dari Ampera.co, Selasa (8/2/2021).
Keputusan ini diketok oleh Ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Prof Abdul Latief dan Ansori dengan panitera pengganti, Arman Surya Putra.
Selain itu, Andi mengatakan, terpidana Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar.
Apabila tidak membayar, maka hartanya disita.
"Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka diganti 3 tahun penjara," kata pria yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Baca Juga: Sejumlah Daerah di Sumsel Bakal Hujan Hari Senin Ini, Waspada!
Andi mengatakan hukuman Yani diperberat dengan pertimbangan Yani tidak memberikan contoh kepada masyarakat. Selain itu, Yani dinilai tidak memenuhi janji kampanyenya dan akibat perbuatan Ahmad Yani, menyebabkan pihak lain terlibat.
"Tindakan terdakwa menghambat pembangunan di Muara Enim," katanya.
Berita Terkait
-
Gak Ngaruh Meski Menang Praperadilan, KPK Pastikan Paman Birin Tetap Dilarang ke Luar Negeri
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
-
Raffi Ahmad Jadi Pejabat, Berapa Harta Kekayaannya? KPK Tagih LHKPN!
-
KPK ke Raffi Ahmad Cs: Artis yang Jadi Pejabat Hati-hati Terima Endorsement
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera