SuaraSumsel.id - Mantan bupati Muara Enim, Ahmad Yani diketahui mendapatkan hukuman yang diperberat oleh Mahkamah Agung (MA). Hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun, dari keputusan vonis sebelumnya lima tahun.
Menanggapi keputusan majelis hakim ini, Pengamat hukum di Palembang, Mualimin Pardi mengungkapkan bahwa pemberatan hukuman atas peninjauan keputusan hukum sebelumnya, tentu memiliki pertimbangan sehingga memutuskan vonis baru.
"Mengenai pertimbangan keputusan majelis hakim tersebut, tentu hanya kolektif majelis hakim yang mengetahui," ujarnya, Selasa (8/2/2021).
Dilansir dari Ampera.co - jaringan Suara.com, diketahui politisi partai Demokrat itu terbukti menerima suap Rp 2,1 Miliar dari 16 paket proyek perbaikan jalan di bumi Serasan Sekundang.
Baca Juga: Ingin Mencari Pasangan Hidup? BKPRMI Sumsel Luncurkan Biro Jodoh
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, Kamis (28/1/2021) seperti dilansir dari Ampera.co, Selasa (8/2/2021).
Keputusan ini diketok oleh Ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Prof Abdul Latief dan Ansori dengan panitera pengganti, Arman Surya Putra.
Selain itu, Andi mengatakan, terpidana Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar.
Apabila tidak membayar, maka hartanya disita.
"Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka diganti 3 tahun penjara," kata pria yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Baca Juga: Sejumlah Daerah di Sumsel Bakal Hujan Hari Senin Ini, Waspada!
Andi mengatakan hukuman Yani diperberat dengan pertimbangan Yani tidak memberikan contoh kepada masyarakat. Selain itu, Yani dinilai tidak memenuhi janji kampanyenya dan akibat perbuatan Ahmad Yani, menyebabkan pihak lain terlibat.
"Tindakan terdakwa menghambat pembangunan di Muara Enim," katanya.
Berita Terkait
-
Skandal Penghapusan Red Notice, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
-
Majelis Hakim: Sosok King Maker Urus Fatwa MA Soal Djoko Tjandra Benar Ada
-
Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah
-
LPSK: Penetapan Status JC dalam Kasus Asabri Harus Sesuai Aturan
-
Viral Proposal Hibah Fiktif Senilai Rp1,9 Milyar, Apa Kata Pemprov Kepri?
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Kena 'Penyakit' Klub Indonesia, Bekas Tim Joey Pelupessy Terancam Kehilangan Seluruh Pemain!
-
Serangan Israel di Gaza Renggut Nyawa Direktur RS Indonesia, Militer Zionis Incar Tenaga Medis
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
10 Warna Cat Rumah yang Tidak Menyerap Panas, Bikin Rumah Sejuk Tanpa AC!
Terkini
-
Jangan Lewatkan, Puasa 9-10 Muharram Bisa Hapus Dosa Setahun Lalu
-
Gaji Belum Cair? Klaim 5 Dana Kaget Jadi Solusi Sat Set Bayar Tagihan PDAM
-
Alex Noerdin Tersangka Lagi, Ini 5 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Pasar Cinde
-
Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
-
Klaim Dana Kaget Rp840 Ribu Sekarang: Gratis dan Resmi!