SuaraSumsel.id - Video dan foto ikan Pari Sungai yang tengah dipotong-potong beredar di media sosial. Ikan pari tersebut tertangkap nelayan saat memancing ikan di Sungai Lematang pada pekan lalu, diakui warga desa ialah hal yang biasa.
Menurut warga Desa Sedupi Kecamatan Tanah Abang kabupaten Pali, Sumatera Selatan, pari Sungai Lematang kerap terjerat jaring apabila memancing atau merangkap ikan.
Setelah ditangkap oleh nelayan, pari sungai pun dijual di pasar atau oleh masyarakat nelayan dijual langsung ke masyarakat lainnya.
"Kira-kira penyebabnya karena sungai Lematang di desa kami ini sangat dalam. Kkarena itu, kemungkinan mendapatkan ikan pari biasa saja terjadi saat menangkap ikan," ujar Kepala Desa Sedupi, Amran saat dihubungi Suarasumsel.id, Minggu (14/2/2021).
Dikatakan Amran, pari yang tertangkap nelayan biasanya dijual atau dimasak sendiri.
Kades Amran menuturkan pernah membeli pari dari nelayan. Ikan pari sungai tersebut dijual oleh nelayan.
"Biasanya dibuat semacam tumis, jadi namanya tumis ikan pari. Tumis kering mirip rendang," ujar ia.
Daging ikan diakui Amran lumayan enak, lebih mirip daging ikan namun lebih berminyak. "Lebih mirip daging ikan patin," akunya.
Dia pun mengungkapkan, jika tahun-tahun sebelumnya juga kerap mendapatkan ikan pari sungai.
Baca Juga: Kenangan Filuz Mursalin, Seniman Palembang Nan Sederhana Kaya Karya
Seperti halnya pada tahun 2017 lalu, mendapatkan pari sungai dengan ukuran yang lebih besar dari yang tertangkap pekan lalu namun oleh Dinas Perikanan kabupaten Pali, ikan pari tersebut dibawa ke lokasi penangkaran.
"Malah, warga juga pernah menangkap ikan pari yang lebih besar dari ukuran pari minggu kemaren," sambung ia.
Bagi masyarakat desa, ikan Pari sungai hampir mirip ikan sungai pada umumnya, yang biasa dikonsumsi.Sampai saat ini, Amran pun tidak mengetahui jika ikan Pari dilarang untuk ditangkap apalagi dikonsumsi.
"Selama ini, kami pun tidak mengetahui pelarangan tersebut," pungkasnya.
Berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) yang baru, telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip yang dilindungi.
Keputusan Menteri yang baru dikeluarkan tersebut yakni KP nomor 1 tahun 2021 mengenai jenis ikan yang dilindungi, yang dominan bersirip seperti halnya ikan pari.
Berita Terkait
-
Waktu Hampir Habis untuk Selamatkan Hiu dan Ikan Pari
-
Selisih 658 Suara, Paslon DH-DS Gugat Hasil Pilkada Pali
-
Rekapitulasi Suara di Pali Selisih Tipis, Polisi Perketat Keamanan 3 Lokasi
-
Dua Paslon di Pali Ini, Saling Klaim Kemenangan Hitung Cepat
-
Dua Calon Wakil Bupati Ini Mencoblos di TPS yang Sama, Bakal Adu Gengsi!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi
-
10 HP Harga Terjangkau untuk Update Android Jangka Panjang, Ideal bagi Pelajar & Karyawan
-
5 Cushion Matte untuk Tampilan Wajah Rapi Tanpa Kesan Dempul
-
Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna