Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 18 Desember 2020 | 18:35 WIB
Polisi berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (11/6/2019). [Antara/Rivan Awal Lingga]

SuaraSumsel.id - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memasuki cerita baru. Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (DH-DS) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk membatalkan keputusan KPU PALI pada 15 Desember lalu.

Hal itu tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 16/PAN.MK/AP3/12/2020, Kamis tanggal 17 Desember 2020, pukul 22.32 WIB.

Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Darmadi Suhaimi mengatakan keseriusan mengugat keputusan KPU tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 16/PAN.MK/AP3/12/2020, hari Kamis tanggal 17 Desember 2020, pukul 22.32 WIB.

“Sudah mengajukan ke MK, nanti tinggal prosesnya saja, pengajuan tersebut kita kuasakan kepada kuasa hukum kita Novriansyah dkk. Dengan pihak termohon yaitu KPU Kabupaten PALI, artinya kita memang tidak menerima keputusan hasil pleno KPU PALI tersebut,” jelasnya, Jumat (18/12/2020) seperti dilansir Sumselupdate (Jaringan Suara.com)

Baca Juga: Posisi Buncit di Pilkada Tangsel, Putri Wapres Legowo Tak Gugat ke MK

Terdapat enam poin dalam berkas pengajuan pemohon yang ajukan pemohon gugatan guna kelengkapan lainnya yang dipersiapkan dalam tiga hari kerja ke depan.

KPU Kabupaten PALI sebelumnya melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Heri Amalindo – Soemarjono (HERO) menang dengan perolehan suara 51.863, sementara paslon DH-DS memperoleh suara sebanyak 51.205.

Keduanya selisih 658 suara.

Load More