Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 15 Februari 2021 | 08:00 WIB
Ikan pari yang dipotong [instagram] Di Pali, ikan sungai dipotong-potong, namun warga tidak tahu jika dilindungi.

Kepala Satwas SDKP Palembang UPT Pangkalan PSDKP Batam Kementrian Keluatan dan Perikanan, Maputra Prasetyo pun menghimbau agar nelayan dapat melakukan pelepasliaran kembali jika mendapatkan ikan pari.

"Mengingat ikan pari tawar termasuk ikan yang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan keputusan menteri kelautan dan perikanan nomor 1 tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, jika terdapat masih terdapat ikan yang dilindungi lalu ditangkap, maka bisa dikenakan sanksi pidana,"ujar ia.

Adapun beberapa jenis ikan Pari yang dilindungi diantaranya pari sungai tutul (Fluvitrygon oxyrhynchus), pari sungai raksasa (Urogymnus polylepis), pari sungai pinggir putih  (Fluvitrygon signifier),  pari gergaji lancip (Anoxypristis cuspidata) pari gergaji kerdil, (Pristis clavata), pari gergaji gaji besar (Pristis pristis) dan pari gergaji hijau (Pristis zijsron).

Baca Juga: Kenangan Filuz Mursalin, Seniman Palembang Nan Sederhana Kaya Karya

Load More