Kepala Satwas SDKP Palembang UPT Pangkalan PSDKP Batam Kementrian Keluatan dan Perikanan, Maputra Prasetyo pun menghimbau agar nelayan dapat melakukan pelepasliaran kembali jika mendapatkan ikan pari.
"Mengingat ikan pari tawar termasuk ikan yang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan keputusan menteri kelautan dan perikanan nomor 1 tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, jika terdapat masih terdapat ikan yang dilindungi lalu ditangkap, maka bisa dikenakan sanksi pidana,"ujar ia.
Adapun beberapa jenis ikan Pari yang dilindungi diantaranya pari sungai tutul (Fluvitrygon oxyrhynchus), pari sungai raksasa (Urogymnus polylepis), pari sungai pinggir putih (Fluvitrygon signifier), pari gergaji lancip (Anoxypristis cuspidata) pari gergaji kerdil, (Pristis clavata), pari gergaji gaji besar (Pristis pristis) dan pari gergaji hijau (Pristis zijsron).
Berita Terkait
-
Waktu Hampir Habis untuk Selamatkan Hiu dan Ikan Pari
-
Selisih 658 Suara, Paslon DH-DS Gugat Hasil Pilkada Pali
-
Rekapitulasi Suara di Pali Selisih Tipis, Polisi Perketat Keamanan 3 Lokasi
-
Dua Paslon di Pali Ini, Saling Klaim Kemenangan Hitung Cepat
-
Dua Calon Wakil Bupati Ini Mencoblos di TPS yang Sama, Bakal Adu Gengsi!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sidang OTT KPK OKU Bongkar Dugaan Fee Rp3,7 Miliar, Ini Alur Uangnya
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Tebus Gadai di SuperApps BRImo, BRI Hadirkan Cashback 10%