SuaraSumsel.id - Kereta api dengan jurusan Kertapati, Palembang menuju Lubuklinggau dan sebaliknya mengalami perubahan jadwal keberangkatan. Perubahan jadwal ini mulai berlaku besok, 10 Februari 2021.
Perubahan ini akibat mulai diberlakukannya grafik perjalanan kereta api (Gapeka) tahun ini yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 1385 Tahun 2020.
Surat keputusan menteri perhubungan nomor KP 1385 tahun 2020 ini mengatur penetapan grafik perjalanan kereta api tahun 2021 dan KP 1362 tahun 2020 tentang penetapan lintas pelayanan perkeretaapian pada grafik perjalanan kereta api tahun 2021.
Manajer Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan penetapan Gapeka 2021 guna menggantikan Gapek dua tahun sebelumnya yang dipergunakan PT. KAI. Akibatnya, perubahan jadwal kereta api Bukit Selero rute Lubuklinggau ke Kertapati yang semula berangkat pada pukul 09.30 wib.
Mulai besok, pada 10 Februari, perjalanan kereta tersebut akan lebih cepat, yakni berangkat pada pukul 09.000 wib.
"Lebih cepat 30 menit," ujar Aida, Selasa (9/1/2021).
Sementara Kereta api Bukit Serelo dengan rute Kertapati ke Lubuklinggau yang berangkat pada pukul 09.30 wib tidak mengalami perubahan.
Aida menjelaskan gapeka ialah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan berbentuk garis dengan memperlihatkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan dan posisi perjalanan kereta api.
Posisi yang dimaksud ialah keberangkatan, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan yang kemudian digambarkan secara grafis guna pengendalian perjalanan kereta api.
Baca Juga: 203 Nakes Lansia di Sumsel Divaksin Covid 19
"Penggunaan Gapeka 2021 ini akan mempengaruhi jadwal perjalanan KA, waktu tempuh perjalanan, dan stasiun pemberhentian kereta api," sambung ia.
Sedangkan jurusan kereta api lainnya, seperti halnya Kertapati dan Tanjungkarang yang berangkat pada pukul 08.30 wib tidak mengalami perubahan. Hanya saja, waktu tempuh kereta ini menjadi lebih cepat 45 menit.
"Kereta yang ke Lampung, yang sebelumnya 9 Jam 40 menit menjadi 8 jam 55 menit," ucap ia.
PT KAI juga mengingatkan kepada calon penumpang agar terus memperhatikan perubahan jadwal, mengingat saat pandemi ini persyarakatan keberangkatan harus menyertakan bukti pemeriksaan rapid tes antigen (PCR).
Aida juga menambahkan guna memberikan kemudahan mendapatkan surat keterangan hasil tes covid 19, PT KAI telah bekerjasama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) melalui anak usahanya, PT Rajawali Nusindo.
"Dengan harga layanan tes rapid antigen dengan harga Rp 105.000," terangnya.
Berita Terkait
-
Cabul Empat Bocah, Oknum Guru PNS Ini Mengaku Punya Kelainan
-
Pamit Hendak Belajar Menjahit, Windy Gadis Lubuklinggau Hilang
-
Isak Tangis Iringi Pemakaman Korban Sriwijaya Air di Lubuklinggau
-
Jasad Penumpang Sriwijaya Air SJ182 Asal Lubuklinggau Teridentifikasi
-
ATM dan Ponsel Penumpang Sriwijaya AIr SJ 182 Asal Lubuklinggau DItemukan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan
-
Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus
-
Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula
-
Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional