Tasmalinda
Senin, 08 Februari 2021 | 07:29 WIB
Aktor sekaligus penyanyi Ridho Rhoma meninggalkan Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (08/01). [Suara.com/Alfian Winanto] Semalam, Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi.

SuaraSumsel.id - Putra raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali tertangkap polisi karena kasus narkoba. Diketahui, ia pun pernah tersandung kasus narkoba dan menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020 lalu.

Baru setahun, putra raja dangdut kembali tersandung kasus narkoba.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/2/2021).

"Iya benar MR," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Sejumlah Daerah di Sumsel Bakal Hujan Hari Senin Ini, Waspada!

Kombes Pols Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma positif mengonsumsi amfetamin alias ekstasi.

"Amfetamin, itu kan ekstasi kan," ungkapnya.

Meski membenarkan, namun Yusri belum bisa membeberkan kapan dan di mana pelantun lagu terciduk polisi. "Masih diperiksa dulu. Itu aja dulu, saya mengiyakan. Kalau saya MR dulu," tutur dia.

Saat bebas dari kasus narkoba setahun lalu, Ridho Rhoma sempat menyatakan perasaannya. Ia sempat menangis.

"Terima kasih juga kepada semua yang ada di sini. Telah memberikan bimbingan buat saya. Buat papa juga yang selalu ada. Buat pak pengacara, penggemar dan wartawan juga," tutur Ridho Rhoma.

Baca Juga: Ekonomi Sumsel Terkontraksi saat Pandemi, Pertanian Disebut Penyelamatnya

Seperti diketahui, Ridho Rhoma kembali mendekam di bui terkait kasus narkoba setelah putusan kasasi Mahkamah Agung memperkuat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ridho Rhoma dengan hukuman 10 bulan dan diwajibkan jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan. Pada 24 Januari 2019, dia sempat bebas dari hukumannya.

Sumber: Suara.com

Load More