SuaraSumsel.id - Polisi menangkap guru Sekolah Dasar (SD) negeri di Kota Pangkalpinang, AS usia 55 Tahun. Tersangka diduga melakukan pencabulan siswi usia 11 tahun sebagaimana dilaporkan oleh pihak keluarga.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Jumat (5/2/2021) saat dihubungi Suara.com. Ia pun menyatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban.
"Laporan polisinya di November 2020 dan sudah di tahan sejak tanggal 4 Desember 2020. Saat ini dalam proses kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke JPU untuk P21," ujar Adi Putra dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap, Jumat (5/2/2021).
Namun Kasat enggan menjabarkan lokasi kejadian perkara pencabulan tersebut.
Kepala sekolah H, mengungkapkan bila AS memang pernah mengajar di sekolahnya namun sejak satu bulan terakhir tersangka sudah tidak mengajar karena alasan pribadi.
"Dia memang pernah mengajar di sekolah kami, tapi sekarang tidak lagi," kata H singkat.
H tidak mengetahui secara persis dimana TKP pencabulan itu terjadi, namun ia berkenyakinan kejadiannya bukan di sekolah.
"Saya juga terkejut mendapat kabar itu. Terakhir dia sempat memberi nilai kepada anak - anak bahkan dia juga sempat nyanyi - nyanyi, nggak taunya sore hari itu dia tidak ada lagi, kami pun gelisah. Setelah itu baru kami tahu kejadian itu. Saya juga kaget," bebernya.
Dikonfirmasikan masalah ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Eddi Supriadi malah terkesan enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Baca Juga: Ekonomi Sumsel Terkontraksi saat Pandemi, Pertanian Disebut Penyelamatnya
"Pemberitaan itu tidak penting karena dapat merusak nama baik Kota Pangkalpinang. Nanti kita ketemu sambil ngopi saja," sebut Edi.
Ketua LSM Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Perempuan (P2H2P) Babel, Zubaidah mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur telah masuk ke ranah hukum maka pihaknya akan memantau jalannya proses penegakkan hukum tersebut.
"Saya baru dapat informasi ini. Nanti akan kami hubungi penyidiknya. Untuk penegakkan hukum kasus anak inikan adalah kasus khusus karena masuk dalam pidana khusus, tentu akan kami pantau," ungkapnya.
Zubaidah juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada menjaga anak - anak perempuan selama pandemi Covid-19. Pasalnya pristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi dikarenakan anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.
"Ini sedikit banyak pengaruh dari efek Covid -19 karena anak kebanyakan menghabiskan waktu dirumah."
Ketua LSM Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Perempuan (P2H2P) Provinsi Babel, Zubaidah mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur telah masuk ke ranah hukum. Pihaknya akan memantau jalannya proses penegakkan hukum tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Proklim & Waste Management, Dorong Kemandirian Masyarakat
-
Pulang ke Palembang Usai Liburan, Satu Keluarga Kecelakaan di Tol Terpeka, 4 Tewas
-
Satu per Satu Dipanggil, 13 Lurah Diperiksa di Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang
-
BRI Perkuat Perlindungan Nasabah Lewat Penyesuaian Status Rekening Tabungan dan Giro
-
Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI, Ayu Nyaris Diamuk Warga Usai Menyerahkan Diri