SuaraSumsel.id - Polisi menangkap guru Sekolah Dasar (SD) negeri di Kota Pangkalpinang, AS usia 55 Tahun. Tersangka diduga melakukan pencabulan siswi usia 11 tahun sebagaimana dilaporkan oleh pihak keluarga.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Jumat (5/2/2021) saat dihubungi Suara.com. Ia pun menyatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban.
"Laporan polisinya di November 2020 dan sudah di tahan sejak tanggal 4 Desember 2020. Saat ini dalam proses kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke JPU untuk P21," ujar Adi Putra dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap, Jumat (5/2/2021).
Namun Kasat enggan menjabarkan lokasi kejadian perkara pencabulan tersebut.
Baca Juga: Ekonomi Sumsel Terkontraksi saat Pandemi, Pertanian Disebut Penyelamatnya
Kepala sekolah H, mengungkapkan bila AS memang pernah mengajar di sekolahnya namun sejak satu bulan terakhir tersangka sudah tidak mengajar karena alasan pribadi.
"Dia memang pernah mengajar di sekolah kami, tapi sekarang tidak lagi," kata H singkat.
H tidak mengetahui secara persis dimana TKP pencabulan itu terjadi, namun ia berkenyakinan kejadiannya bukan di sekolah.
"Saya juga terkejut mendapat kabar itu. Terakhir dia sempat memberi nilai kepada anak - anak bahkan dia juga sempat nyanyi - nyanyi, nggak taunya sore hari itu dia tidak ada lagi, kami pun gelisah. Setelah itu baru kami tahu kejadian itu. Saya juga kaget," bebernya.
Dikonfirmasikan masalah ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Eddi Supriadi malah terkesan enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Baca Juga: Isu Kudeta AHY, DPD Sumsel Sepakat Teken Dukungan Bermaterai
"Pemberitaan itu tidak penting karena dapat merusak nama baik Kota Pangkalpinang. Nanti kita ketemu sambil ngopi saja," sebut Edi.
Ketua LSM Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Perempuan (P2H2P) Babel, Zubaidah mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur telah masuk ke ranah hukum maka pihaknya akan memantau jalannya proses penegakkan hukum tersebut.
"Saya baru dapat informasi ini. Nanti akan kami hubungi penyidiknya. Untuk penegakkan hukum kasus anak inikan adalah kasus khusus karena masuk dalam pidana khusus, tentu akan kami pantau," ungkapnya.
Zubaidah juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada menjaga anak - anak perempuan selama pandemi Covid-19. Pasalnya pristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi dikarenakan anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.
"Ini sedikit banyak pengaruh dari efek Covid -19 karena anak kebanyakan menghabiskan waktu dirumah."
Ketua LSM Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Perempuan (P2H2P) Provinsi Babel, Zubaidah mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur telah masuk ke ranah hukum. Pihaknya akan memantau jalannya proses penegakkan hukum tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Dapat Gratis Tisu dan Diskon Beras, Cek Promo Susu Berhadiah di Indomaret Hari Ini
-
Buruan Cek! DANA Kaget Hari Ini Siap Cairkan Saldo Gratis ke Dompet Digital
-
Belanja Harian Lebih Hemat! Cashback di Alfamart Cuma Pakai Kredivo
-
Satu Sentuhan QRIS di Palembang: Gerbang Aman Menuju Dunia Transaksi Tanpa Batas
-
Buruan Klaim! DANA Kaget Hari Ini Bagi-Bagi Saldo Gratis Tanpa Syarat