Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 03 Februari 2021 | 19:10 WIB
Petugas mengamankan Kucing Hutan (Felis bengalensis) di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banten di Serang, Rabu (4/9). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman] Warga Palembang dituntut tiga tahun penjara akibat berdagang satwa ini.

SuaraSumsel.id - Seorang warga Palembang, Giofani Mega Putri menjalani sidang atas kasus jual beli satwa dilindungi di Pengadilan Negeri, Rabu (3/1/2021).

Agenda sidangnya, yakni membacaaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa penuntut umum menuntut Giofani yang sudah berdagang satwa dilindungi sejak 2018 lalu dengan hukuman tiga tahun penjara.

Selain penjara, Giofani juga dituntut denda Rp 100 juta subsider dengan enam bulan kurungan.

JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, menyatakan terdakwa terbukti memperniagakan satwa dilindungi yaitu empat ekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis).

Baca Juga: Isu Kudeta AHY, DPD Partai Demokrat Sumsel: Baru Tahu Ada Kader Ikut

JPU juga meminta terdakwa agar tetap ditahan.

 Terkait dengan barang bukti berupa empat ekor kucing kuwuk, JPU menyatakan diserahkan kepada BKSDA Sumatera Selatan untuk dilakukan pelepasliaran.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Giofani telah mengakui tindakannya memperniagakan satwa dilindungi baik melalui Facebook maupun Whatsapp group sejak 2018.

Terdakwa pernah menjual satwa dilindungi yang lain di antaranya owa ungko (Hylobates agilis), siamang (Symphalangus syndactylus), Kukang (Nycticebus), dan yang terakhir Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) sebelum kemudian ditangkap Polresta Palembang.

Terhadap tuntutan jaksa, Giofani secara lisan meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan memberikan keringanan serta meminta penundaan untuk mengajukan pembelaan.

Baca Juga: Dua Nakes di Sumsel Muntah dan Kejang Usai Divaksin Sinovac Covid 19

Oleh karenanya, Majelis Hakim memberikan kesempatan selama satu minggu bagi terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun pembelaan.

Load More