SuaraSumsel.id - Seorang warga Palembang, Giofani Mega Putri menjalani sidang atas kasus jual beli satwa dilindungi di Pengadilan Negeri, Rabu (3/1/2021).
Agenda sidangnya, yakni membacaaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa penuntut umum menuntut Giofani yang sudah berdagang satwa dilindungi sejak 2018 lalu dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain penjara, Giofani juga dituntut denda Rp 100 juta subsider dengan enam bulan kurungan.
JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, menyatakan terdakwa terbukti memperniagakan satwa dilindungi yaitu empat ekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis).
JPU juga meminta terdakwa agar tetap ditahan.
Terkait dengan barang bukti berupa empat ekor kucing kuwuk, JPU menyatakan diserahkan kepada BKSDA Sumatera Selatan untuk dilakukan pelepasliaran.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Giofani telah mengakui tindakannya memperniagakan satwa dilindungi baik melalui Facebook maupun Whatsapp group sejak 2018.
Terdakwa pernah menjual satwa dilindungi yang lain di antaranya owa ungko (Hylobates agilis), siamang (Symphalangus syndactylus), Kukang (Nycticebus), dan yang terakhir Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) sebelum kemudian ditangkap Polresta Palembang.
Terhadap tuntutan jaksa, Giofani secara lisan meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan memberikan keringanan serta meminta penundaan untuk mengajukan pembelaan.
Baca Juga: Isu Kudeta AHY, DPD Partai Demokrat Sumsel: Baru Tahu Ada Kader Ikut
Oleh karenanya, Majelis Hakim memberikan kesempatan selama satu minggu bagi terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun pembelaan.
Berita Terkait
-
Video Istri Labrak Suami sama Selingkuhannya di Kamar Viral, Warganet Geram
-
Situsnya Mulai Diteliti, Ini Isi Prasasti Talang Tuwo
-
Diancam Sebar Foto Bugil, ABG Dirudapaksa Kenalan Baru di Facebook
-
Gurih! Pempek Klepon, Kreasi Pempek Palembang
-
Bakal Ditutup, Gerai Giant di Palembang Promo Diskon Besar-Besaran
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Dari Desa ke Desa, Mantri BRI Hadir Membuka Akses Keuangan dan Mengubah Kehidupan Warga
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
Mengapa Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Digeledah KPK di Kasus Audit Muara Enim?