SuaraSumsel.id - Seorang warga Palembang, Giofani Mega Putri menjalani sidang atas kasus jual beli satwa dilindungi di Pengadilan Negeri, Rabu (3/1/2021).
Agenda sidangnya, yakni membacaaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa penuntut umum menuntut Giofani yang sudah berdagang satwa dilindungi sejak 2018 lalu dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain penjara, Giofani juga dituntut denda Rp 100 juta subsider dengan enam bulan kurungan.
JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, menyatakan terdakwa terbukti memperniagakan satwa dilindungi yaitu empat ekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis).
JPU juga meminta terdakwa agar tetap ditahan.
Terkait dengan barang bukti berupa empat ekor kucing kuwuk, JPU menyatakan diserahkan kepada BKSDA Sumatera Selatan untuk dilakukan pelepasliaran.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Giofani telah mengakui tindakannya memperniagakan satwa dilindungi baik melalui Facebook maupun Whatsapp group sejak 2018.
Terdakwa pernah menjual satwa dilindungi yang lain di antaranya owa ungko (Hylobates agilis), siamang (Symphalangus syndactylus), Kukang (Nycticebus), dan yang terakhir Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) sebelum kemudian ditangkap Polresta Palembang.
Terhadap tuntutan jaksa, Giofani secara lisan meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan memberikan keringanan serta meminta penundaan untuk mengajukan pembelaan.
Baca Juga: Isu Kudeta AHY, DPD Partai Demokrat Sumsel: Baru Tahu Ada Kader Ikut
Oleh karenanya, Majelis Hakim memberikan kesempatan selama satu minggu bagi terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun pembelaan.
Berita Terkait
-
Video Istri Labrak Suami sama Selingkuhannya di Kamar Viral, Warganet Geram
-
Situsnya Mulai Diteliti, Ini Isi Prasasti Talang Tuwo
-
Diancam Sebar Foto Bugil, ABG Dirudapaksa Kenalan Baru di Facebook
-
Gurih! Pempek Klepon, Kreasi Pempek Palembang
-
Bakal Ditutup, Gerai Giant di Palembang Promo Diskon Besar-Besaran
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis
-
Karhutla Sumsel Capai 1.416 Hektare Sepanjang 2025, Ini Daerah yang Paling Parah
-
Sinergi KKKS dan SKK Migas Sumbagsel Menyulam Kehidupan, Ikan Tirusan Kembali ke Sungsang
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan