SuaraSumsel.id - Seorang warga Palembang, Giofani Mega Putri menjalani sidang atas kasus jual beli satwa dilindungi di Pengadilan Negeri, Rabu (3/1/2021).
Agenda sidangnya, yakni membacaaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa penuntut umum menuntut Giofani yang sudah berdagang satwa dilindungi sejak 2018 lalu dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain penjara, Giofani juga dituntut denda Rp 100 juta subsider dengan enam bulan kurungan.
JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, menyatakan terdakwa terbukti memperniagakan satwa dilindungi yaitu empat ekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis).
Baca Juga: Isu Kudeta AHY, DPD Partai Demokrat Sumsel: Baru Tahu Ada Kader Ikut
JPU juga meminta terdakwa agar tetap ditahan.
Terkait dengan barang bukti berupa empat ekor kucing kuwuk, JPU menyatakan diserahkan kepada BKSDA Sumatera Selatan untuk dilakukan pelepasliaran.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Giofani telah mengakui tindakannya memperniagakan satwa dilindungi baik melalui Facebook maupun Whatsapp group sejak 2018.
Terdakwa pernah menjual satwa dilindungi yang lain di antaranya owa ungko (Hylobates agilis), siamang (Symphalangus syndactylus), Kukang (Nycticebus), dan yang terakhir Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) sebelum kemudian ditangkap Polresta Palembang.
Terhadap tuntutan jaksa, Giofani secara lisan meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan memberikan keringanan serta meminta penundaan untuk mengajukan pembelaan.
Baca Juga: Dua Nakes di Sumsel Muntah dan Kejang Usai Divaksin Sinovac Covid 19
Oleh karenanya, Majelis Hakim memberikan kesempatan selama satu minggu bagi terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun pembelaan.
Berita Terkait
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Umumkan Lamaran dengan Polisi, Febby Rastanty Tampil Menawan dengan Kebaya Kartini dari Songket Palembang
-
Otak Pemerkosa yang Bunuh Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa
-
Gilir Siswi SMP yang Jasadnya Dibuang ke Kuburan Cina, Eksepsi 4 ABG Pembunuh AA Ditolak Hakim, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?