Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 03 Februari 2021 | 10:38 WIB
Johan Anuar saat mencoblos pada Kamis (9/12/2020) sehari sebelum penahanan dirinya [Sumselupdate]. Sidang Johan Anuar berlansung di PN Tipikor Palembang, kuasa hukum menyebut saksi KPK tak berhubungan dengan terdakwa.

SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi gratifikasi pengadaan lahan kuburan yang menjerat calon wakil bupati (Cabup) Ogan Komering Ulu (OKU) berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam agenda sidang yang berlangsung kemarin, Selasa (2/2/2021), Jaksa KPK menghadirkan saksi petugas pajak dan perbankan.

Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati malah menilai, saksi yang dihadirkan JPU malah tidak berhubungan dengan terdakwa Johan Anuar.

“Saksi menyatakan memohonkan SPPT tersebut adalah Khidirman, jadi bukan terdakwa dan tidak ada hubungan dengan terdakwa” tegas Titis seperti dilansir dari Sumselupdate - jaringan Suara.com, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Dua Nakes di Sumsel Muntah dan Kejang Usai Divaksin Sinovac Covid 19

Dari beberapa saksi yang dihadirkan ke sidang, Titis menuding KPK hanya mencari siapa yang menikmati uang negara dari perkara tersebut.

“KPK lupa, yang menikmati uang negara itu adalah empat orang yang sudah divonis,” katanya.

Ia pun menilai dakwaan yang dibuat KPK sangat sumir dan prematur,  sehingga hakim hendaknya bisa lebih bijaksana.

Dalam sidang kali ini JPU KPK menghadirkan delapan  orang saksi ke hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti.

Pada dakwaan JPU KPK, menyebut jika terdakwa Johan Anuar masih menjabat Wakil Ketua DPRD kala itu.  Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta mengarahkan pengadaan tanah untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 10 Hektar (Ha) di Kemelak Bindung Langit Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Baca Juga: Dimulai Bulan Maret, Ini Kalender Pariwisata Sumsel 2021

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama terpidana Drs Umirtom selaku Sekda OKU tahun 2011-2014, Akhmad Junai Asisten Pemerintahan Sekda OKU 2012, Ir Najamudin MM selaku Kadinsosker OKU tahun 2013 serta Hidirman alias Hidir.

Keempatnya telah menjalani proses persidangan dan sudah divonis berdasarkan putusan nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 1 September 2016.

Atas perbuatan itu telah mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp5.7 miliar

Diketahui Johan Anuar mencalonkan diri kembali menjadi wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Ia berpasangan dengan bupati petahanan OKU Kuryana Azis.

Pasangan petahana ini mengantongi semua dukungan partai politik sehingga maju melawan kotak kosong. Meski menang melawan kotak kosong pada Pilkada ini, hasil pilkada kabupaten OKU masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Load More