SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi gratifikasi pengadaan lahan kuburan yang menjerat calon wakil bupati (Cabup) Ogan Komering Ulu (OKU) berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam agenda sidang yang berlangsung kemarin, Selasa (2/2/2021), Jaksa KPK menghadirkan saksi petugas pajak dan perbankan.
Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati malah menilai, saksi yang dihadirkan JPU malah tidak berhubungan dengan terdakwa Johan Anuar.
“Saksi menyatakan memohonkan SPPT tersebut adalah Khidirman, jadi bukan terdakwa dan tidak ada hubungan dengan terdakwa” tegas Titis seperti dilansir dari Sumselupdate - jaringan Suara.com, Rabu (3/2/2021).
Dari beberapa saksi yang dihadirkan ke sidang, Titis menuding KPK hanya mencari siapa yang menikmati uang negara dari perkara tersebut.
“KPK lupa, yang menikmati uang negara itu adalah empat orang yang sudah divonis,” katanya.
Ia pun menilai dakwaan yang dibuat KPK sangat sumir dan prematur, sehingga hakim hendaknya bisa lebih bijaksana.
Dalam sidang kali ini JPU KPK menghadirkan delapan orang saksi ke hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti.
Pada dakwaan JPU KPK, menyebut jika terdakwa Johan Anuar masih menjabat Wakil Ketua DPRD kala itu. Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta mengarahkan pengadaan tanah untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 10 Hektar (Ha) di Kemelak Bindung Langit Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Baca Juga: Dua Nakes di Sumsel Muntah dan Kejang Usai Divaksin Sinovac Covid 19
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama terpidana Drs Umirtom selaku Sekda OKU tahun 2011-2014, Akhmad Junai Asisten Pemerintahan Sekda OKU 2012, Ir Najamudin MM selaku Kadinsosker OKU tahun 2013 serta Hidirman alias Hidir.
Keempatnya telah menjalani proses persidangan dan sudah divonis berdasarkan putusan nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 1 September 2016.
Atas perbuatan itu telah mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp5.7 miliar
Diketahui Johan Anuar mencalonkan diri kembali menjadi wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Ia berpasangan dengan bupati petahanan OKU Kuryana Azis.
Pasangan petahana ini mengantongi semua dukungan partai politik sehingga maju melawan kotak kosong. Meski menang melawan kotak kosong pada Pilkada ini, hasil pilkada kabupaten OKU masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Siap Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perkuat Kredit Produktif
-
Sebulan Beroperasi, KA Rajabasa Ekonomi Premium Layani 66.521 Penumpang, Hubungkan Sumsel-Lampung
-
Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Merembet, Wali Kota dan Wawako Bisa Diperiksa
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Tapi 870 Ribu Warga Masih Hidup di Bawah Garis Miskin