Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 29 Januari 2021 | 22:02 WIB
Ilustrasi Karhutla. [Antara] Perusahaan sawit di OKI, PT. RAJ digugat dan diputuskan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 137,6 miliar.

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.

Tidak ada pilihan lain agar jera pihak yang bertanggung jawab harus kita tindak sekeras-kerasnya.

Sidang putusan PT RAJ pada 27 Januari 2021 dipimpin Hakim Agung Suhendro, bersama Hakim Anggota Acice Sendong dan Hakim Anggota Dulhusin.

Baca Juga: Bukan 7 Wilayah, Distribusikan Vaksin Covid 19 Perdana Sumsel Direvisi

Load More