SuaraSumsel.id - Perusahaan sawit di Ogan Komering Ilir (OKI), PT. Rambang Agro Jaya (RAJ) diwajibkan membayar kerugian atas kerusakan lingkungan yang dtimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan konsesinya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga perusahaan tersebut harus membayar Rp 137,6 miliar atas kerusakan lingkungan tersebut.
Nilai ganti rugi tersebut lebih rendah dibandingkan gugatan yang diajukan KLHK ke pengadilan.
Nilai tersebut terdiri dari ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp60 miliar dengan total Rp137,6 miliar. Putusan itu lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp199,6 miliar.
Baca Juga: Bukan 7 Wilayah, Distribusikan Vaksin Covid 19 Perdana Sumsel Direvisi
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jasmin Ragil Utomo mengatakan keputusan vonis ini menandakan keseriusan KLHK menindak pelaku pembakar hutan dan lahan.
"Walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK,” katanya dilansir dari ANTARA, jumat (29/1/2021).
PT RAJ dianggap bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 hektare (ha) di area konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan.
Total pembayaran kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp128 Milyar. Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus dilakukan eksekusinya mencapai Rp19 triliun.
Baca Juga: Ingatkan Ria Ricis Soal Adab Berteman, Oki Setiana Dewi: Ada Batasnya
"Kami tidak akan berhenti,” katanya.
Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.
Tidak ada pilihan lain agar jera pihak yang bertanggung jawab harus kita tindak sekeras-kerasnya.
Sidang putusan PT RAJ pada 27 Januari 2021 dipimpin Hakim Agung Suhendro, bersama Hakim Anggota Acice Sendong dan Hakim Anggota Dulhusin.
Berita Terkait
-
Korban Gaza Tembus 700 Jiwa dalam Semalam! Hamas Desak Tindakan Liga Arab dan OKI
-
Beda Nasib Mamah Dedeh dan Oki Setiana Dewi Joget TikTok, Ada yang Dihujat
-
Bantu Biayai Pengobatan Anak Oki Setiana Dewi, Segini Penghasilan YouTube Ria Ricis
-
Ory Vitrio Kerja Apa? Ria Ricis Bayari Tagihan RS Anak Oki Setiana
-
Apa Itu Sindrom Prader-Willi? Kelainan Genetik yang Dialami Anak Bungsu Oki Setiana Dewi
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
TKA SPMB SMA 2025 Sumsel Diminta Dihapus! Ini Alasan Ombudsman
-
Deklarasi Damai PSU Empat Lawang Ricuh? Paslon HBA-Henny Dihadang Masuk
-
Kejutan Rabu Malam! Dapatkan Dana Kaget Gratis dari Aplikasi DANA 16 April 2025
-
Intip Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Ibu Hamil dan Balita di Palembang
-
Curhat Calon Pengantin Palembang: Pilu Emas Mahal, Terpaksa Beralih ke Uang