Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 29 Januari 2021 | 22:02 WIB
Ilustrasi Karhutla. [Antara] Perusahaan sawit di OKI, PT. RAJ digugat dan diputuskan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 137,6 miliar.

SuaraSumsel.id - Perusahaan sawit di Ogan Komering Ilir (OKI), PT. Rambang Agro Jaya (RAJ) diwajibkan membayar kerugian atas kerusakan lingkungan yang dtimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan konsesinya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga perusahaan tersebut harus membayar Rp 137,6 miliar atas kerusakan lingkungan tersebut.

Nilai ganti rugi tersebut lebih rendah dibandingkan gugatan yang diajukan KLHK ke pengadilan.

Nilai tersebut terdiri dari ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp60 miliar dengan total Rp137,6 miliar. Putusan itu lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp199,6 miliar.

Baca Juga: Bukan 7 Wilayah, Distribusikan Vaksin Covid 19 Perdana Sumsel Direvisi

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jasmin Ragil Utomo mengatakan keputusan vonis ini menandakan keseriusan KLHK menindak pelaku pembakar hutan dan lahan.

"Walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK,” katanya dilansir dari ANTARA, jumat (29/1/2021).

PT RAJ dianggap bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 hektare (ha) di area konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan.

Total pembayaran kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp128 Milyar. Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus dilakukan eksekusinya mencapai Rp19 triliun.

Baca Juga: Ingatkan Ria Ricis Soal Adab Berteman, Oki Setiana Dewi: Ada Batasnya

"Kami tidak akan berhenti,” katanya.

Load More