Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 29 Januari 2021 | 12:21 WIB
Keluarga Cemara Jadi Film Pertama yang Diputar di Bioskop Rakyat Jakarta. (Suara.com/Tyo)

Akibatnya, Visinema dirugikan secara materiel dan nonmateriel, di mana seharusnya pihak ketiga yang ingin menayangkan film miliki Visinema harus izin dan kontrak.

"Berapa biasanya kontrak dengan pihak ketiga? tanya penuntut umum.

Saksi menjawab antara 200.000 sampai 500.000 dolar AS.

Di penghujung sidang, hakim mengonfirmasi terkait dengan keterangan saksi kepada terdakwa. Sidang ditunda hingga pekan depan, Kamis (4/2), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya

Baca Juga: Viral Video Detik-detik Anggota TNI Gadungan Diciduk Anggota TNI Asli!

Terdakwa Aditya Fernando Phasyah dilaporkan oleh pihak PT Visinema Pictures pada bulan April 2020 atas dugaan pidana pembajakan film Keluarga Cemara yang diproduksi Visinema.

Terdakwa Aditya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 29 September 2020.

Aditya ditangkap di kawasan The Hok, Jambi Selatan, Kota Jambi, sedangkan rekan Robby Bhakti Pratama masih menjadi buronan hingga saat ini.

Terdakwa disebut memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

Terdakwa disebut mengunggah film bajakan melalui website https://95.217.177.179/, atau DUNIAFILM21. Terdakwa mengunggah ribuan film-film di platform tersebut. Salah satunya film produksi Visinema, Keluarga Cemara.

Baca Juga: 401.463 Benih Lobster Senilai Rp 40,5 Miliar Tak Bertuan Ditemukan di Jambi

Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan bahwa hal itu dilakukan terdakwa dengan tujuan mengambil keuntungan dari iklan yang didaftarkan pada platform tersebut.

Load More