Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 25 Januari 2021 | 20:06 WIB
Ilustrasi anak korban kekerasan. (Shutterstock). anak korban pelecehan di Sumsel melaporkan kejadian yang dialaminya.

SuaraSumsel.id - Para korban melaporkan peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Senin (25/1/2021).

Para korban yakni S, A, P, dan H yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku RH (63), pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para korban ini didampingi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten OKU berikut orang tuanya.

"Anak saya ada dua orang yang diduga menjadi korban pelecehan oleh RH," kata Lairin (41), warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU) di Baturaja seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Pensiunan ASN Dilaporkan Sodomi Enam Bocah di Kebun Jagung

Menurut dia, dua orang anak laki-lakinya ini yakni S (14) dan P (15) diduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh RH. "Kemaluan kedua anak saya pernah dilecehkan oleh pelaku," ucap dia.

Usai kemaluannya dimainkan, ungkap Lairin, kedua anaknya itu dikasih uang Rp10.000 oleh pelaku.

Sebagai orang tua, Lairin mengaku khawatir dengan perkembangan mental kedua anaknya akan terganggu akibat ulah bejat RH tersebut.

"Ini saja mereka berdua sudah merasa malu kalau ingin main ke luar rumah. Lebih parah lagi saya khawatir keduanya akan mengalami penyimpangan prilaku seperti RH," ujarnya.

Sementara itu, Ketua LPAI OKU, Hasmiati mengatakan, dari enam korban yang melapor ke LPAI, ternyata cuma empat orang yang bersedia diajak melapor ke Unit PPA Polres OKU.

Baca Juga: Selain 171 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, BNN Amankan Dua Tersangka

"Sedangkan dua orang korban lagi yaitu M dan R tidak mau melapor dengan alasan sudah berdamai dengan pelaku," kata dia.

Hanya saja, dia menegaskan meskipun kedua korban tersebut sudah berdamai dengan RH, tetapi kasus ini tetap akan diteruskan ke pihak berwajib.

"Mengingat korban masih di bawah umur, maka LPAI OKU berhak melanjutkan kasusnya sampai ke meja hijau," katanya menegaskan. [ANTARA]

Load More