Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 25 Januari 2021 | 08:50 WIB
Pembeli diancam dengan parang di Palembang [instagram]

SuaraSumsel.id - Aksi pembeli di sebuah toko ini termasuk cukup nekat. Ia membawa sebilah parang panjang guna mengancam penjual guna menyerahkan barang yang diinginkan.

Mengetahui pembelinya membawa pedang, penjual ini tak kuasa menyerahkan barang dagangannya yang dibungkus dalam sebuah kantong putih.

Video pengancaman ini terekam oleh CCTV toko. Kemudian akun di media sosial membagikannya.

Salah satu yang membagikannya ialah @Palembangterciduk.

Baca Juga: 131 Kg Sabu Diamankan di Perairan Sumsel

Dalam unggahannya, pembeli nampak berdua. Satu orang membawa parang dan satu lagi hanya bertugas mengamati.

Pembeli mengancam penjual menyerahkan barang yang ia inginkan.

Unggahan ini diberikan caption, banyak kejadian tersebut terjadi di sebuah toko di Tanggo Buntung. 

Ia menuliskan bahwa pelaku berbelanja hingga Rp 350.000, lalu pembeli hanya mau membayar Rp 50.000.

Pembeli pun membawa parang panjang mengancam penjual.

Baca Juga: Pesan Pembersih Malah Dikirimi Gunting, Pembeli Geram Lihat Repons Penjual

"Karena penjual ndak galak laju nak nebas pake parang," tulisnya dalam bahasa Palembang yang artinya, karena penjual tidak bersedia, maka pembeli menebas menggunakan parang.

Warganet yang mengetahui hal ini, sangat geram dan ramai-ramai memanggil Hergon.

Sosok Hergon, ialah polisi di Palembang yang kerap atau telah dikenal sebagai polisi yang mengungkapkan kasus tindak kekerasan jalanan, dan kriminal berat.

Ia berada di sub kejahatan dengan kekerasan (Jatanras) Polda Sumatera Selatan.

evri_juno: Klo dpt mintak tolong pak polisi Hergon tutus palaknyo pakek pistol biar dia sadar. 

Kalimat ini jika diartikan, meminta tolong kepada pihak kepolisian yakni polisi Hergon, jika menemukannya tolong dipukul kepalannya agar dia sadar.

Dikonfirmasikan hal ini, Humas Polda Sumatera Selatan, AKBP Supriyadi mengatakan akan menyelidikinya.

"KIta tampung dulu ya, saya kroscek sudah ada laporannya ke SPK atau Direskrum ya," ucapnya, Senin (25/1/2021).

Load More