SuaraSumsel.id - Kasus Calon Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar terus bergulir di Pengadilan Tipikor Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan.
Meski terus bergulir di Pengadilan Tipikor, MAKI mempertanyakan alasan keputusan KPK mengambil alih kasus korupsi calon wakil bupati petahana tersebut.
Diungkap Deputi MAKI Sumsel, Feri Kurniawan pengambilalihan kasus dugaan gratifikasi pengadaan lahan pemakaman, TPU yang menjerat Johan Anuar yang tengah disidik oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan oleh KPK tanpa kejalasan.
Menurut ia, ada tiga faktor yang menyebabkan lembaga antirasuah itu mengambilalih kasus yang tengah disidik pihak kepolisian yakni penyidik terlibat dalam kasus tersebut, penyidik mendapatkan intervensi dari pihak lain dan ketidakmampuan penyidik menangani kasus.
Baca Juga: Maestro Tari Sumsel Anna Kumari Hibahkan Alat Tenun dan Songket Legendaris
“Sampai sekarang kita tidak tahu dan mempertanyakan alasan pengambilalihan kasus JA (Johan Anuar). Inilah tanda tanya besar kami,” katanya, Kamis (21/1/2021) seperti dilansir dari Sumselupdate (jaringan Suara.com)
Menurut ia, kejelasan mengambilalih sangat penting diinformasikan kepada publik. Apalagi pada perkara itu, pihak kejaksaan pun tidak bersedia menerima berkas karena banyak unsur dan alat bukti yang belum cukup atau memenuhi P21.
Saat ini, kasus ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor sementara calon wakil bupati Johan Anuar bersama pasangan bupati petahanan Kuryana Azis memenangi pemilihan kepala daerah (pilkada) OKU tahun 2020.
Meski hasil pemilihan melawan kotak kosong tersebut masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasus pengadaan lahan kuburan TPU sudah lama mencuat, Johan Anuar ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Selatan setelah pihak kepolisian mengaku menemukan bukti baru atas kasus tersebut.
Baca Juga: Sensus Penduduk Sumsel: Angka Harapan Hidup Laki-Laki Lebih Rendah
Johan Anuar pun pernah ditahan, namun selama 120 hari penyidik akhirnya melepas karena kelengkapan kasus tidak kunjung diselesaikan.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran