Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 19 Januari 2021 | 18:21 WIB
Ilustrasi paket sabu

SuaraSumsel.id - Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, membuat Ahmad Dani, warga jalan Hasanuddin Timika diringkus polisi. Tersangka Ahmad Dani diamankan Satreskoba Polres Timika, Papua.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan bahwa akan ada paket dalam J&T Budi Utomo yang ditujukan kepada seseorang Senin (18/1/2021).

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap pemuda berusia 18 tahun tersebut. Paket dalam J&T diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga dimana ada paket dalam J&T yang awalnya diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis milik pelaku AN.

Baca Juga: Sumsel Kembali Terima Vaksin Sinovac Covid 19, Didistribusikan ke Palembang

Dari informasi tersebut, petugas kemudian langsung menuju ke TKP guna menangkap pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 plastik bening berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika serta 1 buah plastik warna hitam (pembungkus paketan).

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 jaket warna hitam dan 1 buah HP merek vivo Z One pro warna biru mudah.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Detik-Detik Warga Sumsel Diterkam Buaya, Anak Teriak Minta Tolong

"Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Kamal seperti dikutip dari Suaraindonesia.co.id--jaringan Suara.com.

Sumber: Suarajatim.id

Load More