Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 18 Januari 2021 | 16:06 WIB
Pedagang Tahu (Suara.com/Mohammad Fadil Djailani

SuaraSumsel.id - Peredaran makanan mengandung bahan berbahaya masih ditemukan di Palembang, Sumatera Selatan. Pagi ini, pada inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan BPOM Palembang bersama dengan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menemukan makanan tahu yang mengandung formalin.

Sidak yang dilakukan di pasar tradisional Plaju Palembang, menemukan pedagang yang menjual tahu mengandung formalin.

Dari 22 sampling bahan pangan, tahu berformalin ditemukan pada dua tahu.

Seperti dilansir dari Sumselupdate (Jaringan Suara.com), Kepala BPOM Palembang, Yosef Dwi Irwan mengatakan dengan temuan makanan yang masih mengandung formalin. maka pihaknya akan merekomendasikan pembinaan bagi pedagang.

Baca Juga: Belanja Online Meningkat, BPOM Amankan Obat dan Makanan Ilegal Rp 50 Miliar

Selain pembinaan pada pedagang, BPPOM akan melakukan penelusuran pada sisi produsen.

"Jika sudah dibina, namun masih memproduksi maka bisa dikenakan sanksi tegas, berupa denda dan pidana," ujarnya.

Dengan temuan ini, BPPOM juga menghibau agar produsen dan penjual untuk tidak lagi menggunakan bahan berbahaya karena akan berdampak bagi kesehatan masyakat.

Pada kesempatan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tentang Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Desa Pangan Aman, serta Pasar Aman dari Bahan Berbahaya yang diadakan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Selasa (1/12/2020), Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menekannya dua jenis makanan yang sering ditemukan formalin.

"Kalau dulu kita masih sering menemukan tahu berformalin ataupun mie yang berformalin. Tetapi sekarang sudah relatif aman dan jarang sekali kita menemukan barang barang seperti itu. Artinya sekarang sudah banyak orang yang jauh lebih sadar dan perduli terkait pangan yang berbahaya ini," kata politisi PDIP ini seperti disadur dari Ampera.co (jaringan Suara.com)

Baca Juga: BBPOM Medan Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Rp 3 Miliar

Load More