Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 13 Januari 2021 | 13:19 WIB
Ilustrasi uang rupiah (pixabay/Mohamad Trilaksono)

"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar," tutup pria berpangkat melati dua ini.

Reporter : Renaldi.

Load More