
SuaraSumsel.id - Pengakuan memalukan ini diutarakan Kepala Desa Sukowarno, Kelurahan Sukakarya, Musi Rawas Sumatera Selatan, Askari (43).
Di hadapan polisi, kepala desa (Kades) ini mengaku menghabiskan uang bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa senilai Ro 187 juta untuk berjudi.
"Aku pakai berjudi dan main cewek," ujarnya di hadapan wartawan ketika konfrensi pers di Polres Mura, Selasa (12/1/2021).
Untuk diketahui, Askari (43), Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, dijebloskan ke penjara Polres Mura, pada 14 September 2020 lalu.
Baca Juga: Kisah Kades di Boyolali, Sempat Bertarung dengan Istrinya di Pilkades
Seharusnya dana tersebut diperuntukkan bagi 156 Kepala Keluarga (KK) dengan alokasi Rp 600.000 per kepala keluarga.
Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas Sumatara Selatan amankan polisi (14/9/2020)
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor, Ipda Marliansyah.
"Berdasarkan Laporan Polisi LP/A-79/IX/2020/Sumsel/Res Mura/. Tersangka, Askari Kades Sukowarno, kami tangkap, karena terlibat perkara korupsi," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), setelah ini akan segera dilimpahkan kejaksanaan beserta Barang Bukti (BB), diantaranya, dokumen pengajuan pencairan BLT DD, Rekening Koran Desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Mura.
Baca Juga: Eks Kades Tewas saat Check In, Wanita Bukan Istrinya Panik Keluar Hotel
Motif tersangka pada penyaluran tahap pertama telah disalurkan kepada warga, namun untuk tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada warga, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Minta Penyidik Sertakan Pasal Tipikor di Perkara Pagar Laut, Kejagung Yakin Kades Kohod Cs Korupsi
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Sejarah Baru! Penjualan Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Kuartal I 2025
-
Bertemu Presiden FIFA di Vatikan, Jokowi Curhat Kondisi Sepak Bola Indonesia
-
Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, Erick Thohir Mau Panggil Wamildan Tsani
-
Persib Bandung Terancam Gagal Juara BRI Liga 1 2024/2025 Gara-gara Persebaya, Begini Hitungannya
-
Jual Data Demi Uang: Warga Bekasi Antre Pindai Retina di Worldcoin
Terkini
-
Ekonomi Sumatera Selatan Tumbuh Positif di Triwulan I-2025, Ini Faktor Pendorongnya
-
Promo Susu Hebat Alfamart: Hemat Rp15.000 Setiap Belanja Rp150 Ribu
-
Hakim Tolak Praperadilan Eks Wawako Fitrianti Agustinda, Kasus Korupsi Hibah PMI
-
Puluhan Siswa SD di PALI Tumbang Usai Santap MBG, Dilarikan ke RS dalam Kondisi Lemas
-
Detik-Detik Ustad di Palembang Jadi Korban Begal: Dianiaya dan Motornya Dibawa Kabur