SuaraSumsel.id - Koalisi Pers Sumatera Selatan mengeluarkan petisi mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.
Koalisi pers yang beranggotakan delapan organisasi pers dan organisasi media, yakni AJI Palembang, PWI Sumsel, PFI Palembang, IJTI, SPS Sumsel, SMSI Sumsel, JMSI Sumsel dan AMSI Sumsel.
Mereka menilai peraturan Mahkamah Agung, bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang berbunyi, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana mengatakan, AJI telah melakukan komunikasi dengan berbagai organisasi wartawan di Sumsel guna membahas permasalahan Perma yang dinilai tidak berpihak kepada kerja jurnalis di lapangan.
Baca Juga: Gubernur Sumsel, Herman Deru Dipastikan Orang Pertama Divaksin Covid 19
“Dari komunikasi yang kita jalin ini, sejumlah organisasi pers di Sumsel sepakat untuk mebantuk Koalisi Pers Sumsel dan menyatakan petisi bersama sebagai sikap menolak Peraturan MA Pasa 4 Ayat 6 Nomor 5 Tahun 2020 tersebut,” ungkapnya, Jumat (8/1/2021).
Dijelaskan Prawira, Koalisi Pers Sumsel menilai Perma nomor 5 tahun 2020 yang yang berbunyi, "pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan" harus segera dicabut.
“Aturan ini juga akan mengkebiri salah satu fungsi pers yakni pers sebagai kontrol sosial serta membuka praktik kriminalisasi bagi jurnalis karena yang melanggar aturan yang tak benar ini akan dijerat dengan dalih menghina pengadilan,” tegas ia.
Berikut enam tuntutan Koalisi Pers Sumsel:
1. Mahkamah Agung untuk segera mencabut rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua hakim. Peraturan MA ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Baca Juga: Vaksinasi 14 Januari, Ini Pendistribusian 30.000 Dosis Tahap Awal Sumsel
2. Meminta MA untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa mmebatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers.
3. Meminta Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang dan pengadilan yang lainnya di Sumsel untuk menyampaikan petisi ini ke MA aagar aturan segera dicabut.
4. Mendesak Dewan Pers untuk meyiapkan langkah-langkah agar pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 segera dicabut karena menganggu kinerj-kinerja pers di seluruh Indonesia.
5. Menyerukan agar masyarakat Pers di daerah lainnya menyuarakn penolakan serupa tentang pasa 4 ayat 6 Peraturan MA Tahun 2020.
6. Mengimbau para jurnalis untuk tetap tertib dan professional saat meliput di ruang sidang.
Petisi Koalisi Pers Sumatera Selatan (KPSS)
“Cabut Pasal 4 Ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 Karena Membatasi Kerja-kerja Pers”
Koalisi Pers Sumatera Selatan (KPSS) menilai pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 yang berbunyi, "pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan" berakibat buruk pada semangat kebebasan pers yang diatur oleh konstitusi dan undang-undang pers.
Pembatasan kerja-kerja pers di ruang persidangan akan juga berpengaruh dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Peraturan ini juga akan mengkebiri salah satu fungsi pers yakni sebagai kontrol sosial.
Penerapan aturan ini juga akan membuka ruang bagi praktik-praktik kriminalisasi jurnalis dengan dalil menghina pengadilan.
Untuk itu Koalisi Pers Sumatera Selatan menggalang kekuatan dengan meluncurkan petisi agar aturan ini segera dicabut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Ikan Pari Serang Nelayan di Pantai Koala
-
Bukti Konsistensi Keberlanjutan, Semen Baturaja Sabet 2 Penghargaan TOP CSR Awards 2025
-
Ampera Tourism Run 2025 Bikin Palembang Makin Populer, Wamen Bima Arya Beri Pujian
-
Sriwijaya FC Bicara Blak-blakan soal Kehadiran Sumsel United, Ini Harapan Besarnya
-
Lebih dari Sekadar Motif, Ini 5 Pesan Tersembunyi dari Jersey Sumsel United Musim Ini