SuaraSumsel.id - Koalisi Pers Sumatera Selatan mengeluarkan petisi mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.
Koalisi pers yang beranggotakan delapan organisasi pers dan organisasi media, yakni AJI Palembang, PWI Sumsel, PFI Palembang, IJTI, SPS Sumsel, SMSI Sumsel, JMSI Sumsel dan AMSI Sumsel.
Mereka menilai peraturan Mahkamah Agung, bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang berbunyi, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana mengatakan, AJI telah melakukan komunikasi dengan berbagai organisasi wartawan di Sumsel guna membahas permasalahan Perma yang dinilai tidak berpihak kepada kerja jurnalis di lapangan.
“Dari komunikasi yang kita jalin ini, sejumlah organisasi pers di Sumsel sepakat untuk mebantuk Koalisi Pers Sumsel dan menyatakan petisi bersama sebagai sikap menolak Peraturan MA Pasa 4 Ayat 6 Nomor 5 Tahun 2020 tersebut,” ungkapnya, Jumat (8/1/2021).
Dijelaskan Prawira, Koalisi Pers Sumsel menilai Perma nomor 5 tahun 2020 yang yang berbunyi, "pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan" harus segera dicabut.
“Aturan ini juga akan mengkebiri salah satu fungsi pers yakni pers sebagai kontrol sosial serta membuka praktik kriminalisasi bagi jurnalis karena yang melanggar aturan yang tak benar ini akan dijerat dengan dalih menghina pengadilan,” tegas ia.
Berikut enam tuntutan Koalisi Pers Sumsel:
1. Mahkamah Agung untuk segera mencabut rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua hakim. Peraturan MA ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Baca Juga: Gubernur Sumsel, Herman Deru Dipastikan Orang Pertama Divaksin Covid 19
2. Meminta MA untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa mmebatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers.
3. Meminta Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang dan pengadilan yang lainnya di Sumsel untuk menyampaikan petisi ini ke MA aagar aturan segera dicabut.
4. Mendesak Dewan Pers untuk meyiapkan langkah-langkah agar pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 segera dicabut karena menganggu kinerj-kinerja pers di seluruh Indonesia.
5. Menyerukan agar masyarakat Pers di daerah lainnya menyuarakn penolakan serupa tentang pasa 4 ayat 6 Peraturan MA Tahun 2020.
6. Mengimbau para jurnalis untuk tetap tertib dan professional saat meliput di ruang sidang.
Petisi Koalisi Pers Sumatera Selatan (KPSS)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan
-
Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus
-
Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula
-
Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional