SuaraSumsel.id - Koalisi Pers Sumatera Selatan mengeluarkan petisi mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.
Koalisi pers yang beranggotakan delapan organisasi pers dan organisasi media, yakni AJI Palembang, PWI Sumsel, PFI Palembang, IJTI, SPS Sumsel, SMSI Sumsel, JMSI Sumsel dan AMSI Sumsel.
Mereka menilai peraturan Mahkamah Agung, bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang berbunyi, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana mengatakan, AJI telah melakukan komunikasi dengan berbagai organisasi wartawan di Sumsel guna membahas permasalahan Perma yang dinilai tidak berpihak kepada kerja jurnalis di lapangan.
“Dari komunikasi yang kita jalin ini, sejumlah organisasi pers di Sumsel sepakat untuk mebantuk Koalisi Pers Sumsel dan menyatakan petisi bersama sebagai sikap menolak Peraturan MA Pasa 4 Ayat 6 Nomor 5 Tahun 2020 tersebut,” ungkapnya, Jumat (8/1/2021).
Dijelaskan Prawira, Koalisi Pers Sumsel menilai Perma nomor 5 tahun 2020 yang yang berbunyi, "pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan" harus segera dicabut.
“Aturan ini juga akan mengkebiri salah satu fungsi pers yakni pers sebagai kontrol sosial serta membuka praktik kriminalisasi bagi jurnalis karena yang melanggar aturan yang tak benar ini akan dijerat dengan dalih menghina pengadilan,” tegas ia.
Berikut enam tuntutan Koalisi Pers Sumsel:
1. Mahkamah Agung untuk segera mencabut rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua hakim. Peraturan MA ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Baca Juga: Gubernur Sumsel, Herman Deru Dipastikan Orang Pertama Divaksin Covid 19
2. Meminta MA untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa mmebatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers.
3. Meminta Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang dan pengadilan yang lainnya di Sumsel untuk menyampaikan petisi ini ke MA aagar aturan segera dicabut.
4. Mendesak Dewan Pers untuk meyiapkan langkah-langkah agar pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 segera dicabut karena menganggu kinerj-kinerja pers di seluruh Indonesia.
5. Menyerukan agar masyarakat Pers di daerah lainnya menyuarakn penolakan serupa tentang pasa 4 ayat 6 Peraturan MA Tahun 2020.
6. Mengimbau para jurnalis untuk tetap tertib dan professional saat meliput di ruang sidang.
Petisi Koalisi Pers Sumatera Selatan (KPSS)
“Cabut Pasal 4 Ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 Karena Membatasi Kerja-kerja Pers”
Koalisi Pers Sumatera Selatan (KPSS) menilai pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 yang berbunyi, "pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan" berakibat buruk pada semangat kebebasan pers yang diatur oleh konstitusi dan undang-undang pers.
Pembatasan kerja-kerja pers di ruang persidangan akan juga berpengaruh dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Peraturan ini juga akan mengkebiri salah satu fungsi pers yakni sebagai kontrol sosial.
Penerapan aturan ini juga akan membuka ruang bagi praktik-praktik kriminalisasi jurnalis dengan dalil menghina pengadilan.
Untuk itu Koalisi Pers Sumatera Selatan menggalang kekuatan dengan meluncurkan petisi agar aturan ini segera dicabut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Sirine Kota Palembang Bunyi Lagi, Apa Maknanya dan Apa Fungsinya Sekarang?
-
Dari Pesantren untuk Desa: FAITH Jadi Gerakan Mandiri Pangan di Banyuasin
-
7 Bedak Padat Lokal untuk Usia 40+ agar Makeup Tidak Mudah Crack
-
Cuma Gara-Gara Parkir, 6 Fakta Tetangga di Sukarami Palembang Berujung Serangan Parang
-
BRI Debit FC Barcelona Jadi Langkah Strategis Perkuat Brand BRI