SuaraSumsel.id - Meterai dengan bea atau nomimal baru Rp10.000 sesuai dengan ketentuan pemerintah terhitung 1 Januari 2021 belum bisa diperoleh warga Palembang, Sumatera Selatan.
Salah seorang warga, Salim di Palembang, Rabu, mengeluhkan sulitnya memperoleh meterai dengan nilai Rp10.000 sesuai Undang Undang Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020 untuk kepentingan tandatangan kuitansi jual beli dan kepentingan atau legalitas lainnya.
Menghadapi kondisi sulitnya memperoleh meterai dengan nilai nominal baru tersebut, dia mengatasinya tetap menggunakan meterai lama Rp6.000 dengan menggandengnya dua meterai sekaligus sehingga total nominalnya Rp12.000 atau di atas ketentuan pemerintah Rp10.000
.
Untuk memberikan kemudahan masyarakat memperoleh meterai dengan nominal baru Rp10.000, kata Salim, diharapkan pemerintah mencetaknya dengan jumlah sesuai kebutuhan masyarakat serta mendistribusikannya melalui jaringan PT Pos Indonesia seperti yang dilakukan selama ini.
Sementara Kepala Kantor Pos Palembang, Risdayani menjelaskan bahwa hingga kini meterai Rp10.000 belum datang dan belum dijual di kantor pos.
Dalam kondisi transisi pemberlakuan bea meterai baru sekarang ini, masyarakat bisa tetap bertransaksi dan menggunakan meterai nominal Rp3.000 dan Rp6.000 yang beredar selama ini digandeng atau ditempel dua lembar meterai tersebut bersamaan.
"Masa transisi ini, pemerintah memperbolehkan penggunaan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 dengan total nilai minimal Rp 9.000 atau bisa juga meterai Rp6.000 digunakan dua lembar dengan total nilai maksimal Rp12.000," katanya.
Kebijakan transisi tersebut berlangsung hingga 31 Desember 2021, dan terhitung 1 Januari 2022 semua bea meterai yang digunakan wajib menggunakan dengan nilai nominal baru Rp10.000.
Permintaan meterai melalui Kantor Pos Palembang cukup tinggi, di mana setiap bulan ribuan lembar terjual.
Melihat tingginya permintaan materai di Bumi Sriwijaya ini, pihaknya berupaya segera meminta pasokan dari kantor pusat sesuai dengan jumlah kebutuhan masyarakat tersebut, demikian Risdayani. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Info Pemadaman Listrik PLN di Palembang Hari Ini dan Besok, Sejumlah Wilayah Terdampak
-
Dusun Janda Kaya di Pagaralam: Mitos atau Fakta? Ini Lokasi yang Bikin Banyak Orang Penasaran
-
Sudah Diperiksa 14 Saksi, Mengapa Kasus Pelecehan Mahasiswi UMP Belum Ada Tersangka?
-
Haru dari Hutan Sumsel: Bayi Gajah Betina Lahir Sehat, Mama Ronika Setia Mendampingi
-
Dari Purwokerto untuk Indonesia, Jejak 130 Tahun BRI Memberdayakan Rakyat