Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 06 Januari 2021 | 12:03 WIB
Ketua FPI Sumsel, Imam Mahdi [Jepretan Instagram]

SuaraSumsel.id - Tetiba di awal tahun 2021, para eks Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Selatan menyatakan diri tergabung dalam Front Pemersatu Islam (FPI).

Hal ini diungkapkan eks Ketua FPI Sumatera Selatan, Imam Mahdi kepada suarasumsel.id, Rabu (6/1/2021).

Diungkapnya, seluruh pendukung, simpatisan mantan FPI Sumatera Selatan sebelumnya menyatakan diri turut tergabung dalam Front Pemersatu Islam (FPI) yang juga dideklarasikan di beberapa daerah lainnya.

Dikatakannya, untuk Front Pemersatu Islam tingkat Palembang sudah menyatakan deklarasi pada tanggal 2 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Apakah Pengaruh Abu Bakar Ba'asyir Tetap Kuat Setelah Bebas?

Selang satu hari kemudian, Front Pemersatu Islam yang juga disingkat FPI Sumatera Selatan menyatakan deklarasi guna menjadi bagian di tingkat nasional, atau seluruh wilayah.

"Sudah deklarasi kami. Untuk Sumatera Selatan, Palembang hingga tingkat kecamatan," ujarnya.

Deklarasi dilakukan dari beberapa kelompok di daerah masing-masing kemudian menyatukan dukungan hingga terbentuk Front Pemersatu Islam (FPI) seperti sama dengan daerah lainnya.

"Dari Kecamatan, kirimkan deklarasi, foto dan dukungan untuk tergabung di ormas FPI baru," tegas ia.

Dia pun mengklaim, jumlah pendukung Front Pemersatu Islam (FPI) Sumsel kali ini lebih banyak, dari keanggotaan, atau pendukung sebelumnya.

Baca Juga: Setelah Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Diprediksi Bakal Merebut Pengikut FPI

"Estimasi dua kali lipat, lebih banyak," cetus Habib.

Ia pun membenarkan pendapat pengamat yang menyatakan akan adanya gejolak dukungan yang lebih besar ketika FPI dibubarkan. Hal tersebut terbukti di Sumatera Selatan.

Imam Mahdi pun mengakui, atribut yang terpaut dengan FPI sebelumnya sudah dibersihkan.

Hal itu bertepatan dengan renovasi markas atau kediamannya yang kerap dijadikan pusat massa para pendukung FPI di Sumatera Selatan.

"Oh, kalo soal atribut FPI, kebetulan memang sudah dibersihkan," tukasnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) beraktivitas.

Dari kebijakan itu, muncul maklumat Polri yang menyatakan pelarangan terhadap atribut, logo, penyebaran konten FPI. Pelanggar maklumat Polri inipun akan bisa dikenakan hukum yang berlaku.

Load More