SuaraSumsel.id - Tetiba di awal tahun 2021, para eks Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Selatan menyatakan diri tergabung dalam Front Pemersatu Islam (FPI).
Hal ini diungkapkan eks Ketua FPI Sumatera Selatan, Imam Mahdi kepada suarasumsel.id, Rabu (6/1/2021).
Diungkapnya, seluruh pendukung, simpatisan mantan FPI Sumatera Selatan sebelumnya menyatakan diri turut tergabung dalam Front Pemersatu Islam (FPI) yang juga dideklarasikan di beberapa daerah lainnya.
Dikatakannya, untuk Front Pemersatu Islam tingkat Palembang sudah menyatakan deklarasi pada tanggal 2 Januari 2021 lalu.
Selang satu hari kemudian, Front Pemersatu Islam yang juga disingkat FPI Sumatera Selatan menyatakan deklarasi guna menjadi bagian di tingkat nasional, atau seluruh wilayah.
"Sudah deklarasi kami. Untuk Sumatera Selatan, Palembang hingga tingkat kecamatan," ujarnya.
Deklarasi dilakukan dari beberapa kelompok di daerah masing-masing kemudian menyatukan dukungan hingga terbentuk Front Pemersatu Islam (FPI) seperti sama dengan daerah lainnya.
"Dari Kecamatan, kirimkan deklarasi, foto dan dukungan untuk tergabung di ormas FPI baru," tegas ia.
Dia pun mengklaim, jumlah pendukung Front Pemersatu Islam (FPI) Sumsel kali ini lebih banyak, dari keanggotaan, atau pendukung sebelumnya.
Baca Juga: Apakah Pengaruh Abu Bakar Ba'asyir Tetap Kuat Setelah Bebas?
"Estimasi dua kali lipat, lebih banyak," cetus Habib.
Ia pun membenarkan pendapat pengamat yang menyatakan akan adanya gejolak dukungan yang lebih besar ketika FPI dibubarkan. Hal tersebut terbukti di Sumatera Selatan.
Imam Mahdi pun mengakui, atribut yang terpaut dengan FPI sebelumnya sudah dibersihkan.
Hal itu bertepatan dengan renovasi markas atau kediamannya yang kerap dijadikan pusat massa para pendukung FPI di Sumatera Selatan.
"Oh, kalo soal atribut FPI, kebetulan memang sudah dibersihkan," tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) beraktivitas.
Dari kebijakan itu, muncul maklumat Polri yang menyatakan pelarangan terhadap atribut, logo, penyebaran konten FPI. Pelanggar maklumat Polri inipun akan bisa dikenakan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Mulai 13 September, Palembang Kini Punya Rute Langsung ke Malaysia Bersama Malindo Air
-
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Raih 3 Penghargaan Internasional
-
Kolaborasi BRI dan Kementerian, Wujudkan Balai Latihan Kerja untuk Warga Binaan Nusakambangan
-
Ngeri! Anak Kandung Gorok Leher Ibu di OKU Timur, Warga Geger Saat Mengetahui Motifnya
-
Sumsel Dipuji Ketum KORPRI Nasional: Tuan Rumah PORNAS XVII 2025 yang Paling Siap