SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan anggota DPRD kota Palembang yang didakwa menjadi bandar narkoba bersama empat rekan lainnya, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang, Selasa (5/1/2020) ini
Jika sebelumnya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan bisa diliput awak mediia, namun berbeda dengan hari ini yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Sejumlah awak media dilarang meliput jalannya sidang mantan anggota dewan tersebut meski berlangsung secara tanpa sistem online.
Para jurnalis hanya diperbolehkan mengambil gambar dn video selama 10 menit sebelum sidang dimulai. Saat sidang sudah berjalan, pewarta foto, jurnalis ataupun reporter televisi sudah tidak diperkenankan mengambil gambar dan peliputan lainnya.
Baca Juga: AJI Palembang Gelar Outlook Series Jurnalis 2021
Pihak pengadilan negeri kelas 1A Palembang beralasan pelarangan karena adanya surat edaran mahkamah agung.
Ketua PN Palembang, Bombongan Silaban yang langsung melarang peliputan sidang ini.
“Mohon maaf kepada para awak media, sebagaimana surat edaran berlaku tata tertib larangan untuk mengambil gambar atau semacamnya selama jalannya persidangan,’” katanya sebelum memulai sidangnya seperti dilansir dari Sumselupdate (jaringan suara.com).
Diketahui mantan anggota DPRD kota Palembang bersama rekan lainnya terlibat atas kepemilikan 5 kilogram sabu dan 30.000 pil ekstasi. Mantan anggota dewan dari partai Golkar ini diamankan bersama dengan empat rekan lainnya di sebuah rumah toko usaha laundry di kawasan puncak sekuning, Palembang.
Baca Juga: Puluhan Ponsel Jurnalis Al Jazeera Diretas, Dalangnya Israel?
Berita Terkait
-
Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025
-
Profil Andrew MacGregor Marshall: Jurnalis Asing yang Kritik Gelar Kehormatan Raffi Ahmad
-
Jurnalis Skotlandia Usut UIPM hingga Keterlibatan Raffi Ahmad: Orang yang Mengerikan?
-
Darurat Kebebasan Pers di Papua: Bongkar Dalang di Balik Teror Bom Redaksi Jubi!
-
Israel Bunuh 183 Jurnalis di Jalur Gaza
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Dapatkan BMW dan Voucher Diskon 99% di BRImo FSTVL
-
Sabrina BRI: Asisten Virtual untuk Belanja Hemat, Kuliner dan Lokasi ATM Terdekat
-
Polusi Batu Bara Jadi Sorotan Debat Cawagub, Cik Ujang Malah Janjikan Mobil Sedot Debu
-
Energi Mikrohidro PT Pertamina Mengubah Desa Terpencil di Kaki Bukit Barisan
-
Spesifikasi Mobil Dinas Pindad Maung yang Digunakan Pj Gubernur Elen Setiadi