SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan anggota DPRD kota Palembang yang didakwa menjadi bandar narkoba bersama empat rekan lainnya, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang, Selasa (5/1/2020) ini
Jika sebelumnya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan bisa diliput awak mediia, namun berbeda dengan hari ini yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Sejumlah awak media dilarang meliput jalannya sidang mantan anggota dewan tersebut meski berlangsung secara tanpa sistem online.
Para jurnalis hanya diperbolehkan mengambil gambar dn video selama 10 menit sebelum sidang dimulai. Saat sidang sudah berjalan, pewarta foto, jurnalis ataupun reporter televisi sudah tidak diperkenankan mengambil gambar dan peliputan lainnya.
Baca Juga: AJI Palembang Gelar Outlook Series Jurnalis 2021
Pihak pengadilan negeri kelas 1A Palembang beralasan pelarangan karena adanya surat edaran mahkamah agung.
Ketua PN Palembang, Bombongan Silaban yang langsung melarang peliputan sidang ini.
“Mohon maaf kepada para awak media, sebagaimana surat edaran berlaku tata tertib larangan untuk mengambil gambar atau semacamnya selama jalannya persidangan,’” katanya sebelum memulai sidangnya seperti dilansir dari Sumselupdate (jaringan suara.com).
Diketahui mantan anggota DPRD kota Palembang bersama rekan lainnya terlibat atas kepemilikan 5 kilogram sabu dan 30.000 pil ekstasi. Mantan anggota dewan dari partai Golkar ini diamankan bersama dengan empat rekan lainnya di sebuah rumah toko usaha laundry di kawasan puncak sekuning, Palembang.
Baca Juga: Puluhan Ponsel Jurnalis Al Jazeera Diretas, Dalangnya Israel?
Berita Terkait
-
Ini Media yang Berhasil Bongkar Sisi Gelap Judi Online
-
Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025
-
Profil Andrew MacGregor Marshall: Jurnalis Asing yang Kritik Gelar Kehormatan Raffi Ahmad
-
Jurnalis Skotlandia Usut UIPM hingga Keterlibatan Raffi Ahmad: Orang yang Mengerikan?
-
Darurat Kebebasan Pers di Papua: Bongkar Dalang di Balik Teror Bom Redaksi Jubi!
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter