Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 30 Desember 2020 | 12:50 WIB
Ilustrasi menonton video porno [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Tengah hangat dibahas mengenai video syiur artis Gisella dan teman laki-lakinya, Micheal Yukinobu De Fretes. Polisi pun menetapkan keduanya sebagai tersangka undang-undang pornografi.

Lalu bagaimana cara menyimpan video porno pribadi agar aman, tidak tersebar apalagi viral dan akhirnya terjerat hukum.

Pakar Telematika Roy Suryo berbagi cara simpan video porno pribadi dengan aman. Menurut ia, cara simpan video porno pribadi aman dari jeratan hukum adalah dengan tidak membagikan video porno itu ke orang lain.

"Tweeps, banyak yang mempertanyakan, menyimpan video privacy seperti yang dilakukan GA bisa dikenai pidana? Aman, jika Video tersebut isinya tidak Melanggar Hukum dan benar-benar bisa disimpan secara pribadi, alias tidak pernah lalai ditransmisikan ke pihak-pihak lain. Apalagi sesudahnya tidak terkontrol beredar," kata Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Kasus Gisel, Paranormal: Uwu-uwu Sih Monggo Saja, Tapi Rekam Jangan

Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur bersama Michael Yukinobu De Fretes alias MYD.

Mantan istri Gading Marten itu dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Merujuk pada pasal tersebut, Gisella Anastasia dan MYD terancam hukuman penjara selama enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan petinggi Sunda Empire bernama Rangga Sasana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat (24/1/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Kepada polisi, Gisella Anastasia telah mengakui dirinya bersama Michael Yukinobu De Fretes melakukan hubungan intim itu di Medan, 2017.

Sumber; Suara.com

Baca Juga: Komentar Tak Terduga Roy Marten Soal Status Tersangka Gisel

Load More