Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 24 Desember 2020 | 11:08 WIB
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto] Kini, lahan pesantrennya pun dipersoalkan.

Dalam suratnya, PTPN memberikan kesempatan terakhir untuk pihak Habib Rizieq agar segera menyerahkan lahan tersebut.

Pihak Habib Rizieq diberi waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja, terhitung sejak surat itu diterbitkan.

Apabila pihak Habib Rizieq tidak menindaklanjuti hal ini, PTPN mengklaim akan melaporkannya ke pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Isi Surat Somasi yang Beredar

Baca Juga: Habib Rizieq Lagi Dipenjara, Pesantren FPI di Megamendung Bogor Mau Digusur

18 Desember 2020

Nomor: SB
Lampiran: SB/11/6131/XII/2020
Perihal: Somasi Pertama dan Terakhir

Kepada Yth Pimpinan
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah
Babakan Megamendung
Bogor

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas +/- 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa ijin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Baca Juga: Beri Keterangan Soal 6 Laskar FPI, Bareskrim Bawa Barbuk Ini ke Komnas HAM

Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.

Load More