SuaraSumsel.id - Sosok pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terus menjadi perbincangan publik.
Setelah ditahan sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan (prokes) karena menggelar hajatan pernikahan putri keempatnya, sekaligus kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di lokasi lainnya, kini status lahan milik Rizieq Shihab pun dipersoalkan.
Sejak kemarin, dunia media sosial diramaikan dengan beredar surat dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang meminta agar pesantren yang dikelola Rizieq Shihab segera dikosongkan.
Adapun bangunan yang dimaksud adalah Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Habib Rizieq Lagi Dipenjara, Pesantren FPI di Megamendung Bogor Mau Digusur
Dalam surat tersebut diterangkan, Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menempati area pengelolaan PTPN VIII. Oleh sebab itu, sudah menjadi tugas mereka untuk menegurnya.
Perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.
Adapun surat dari PTPN VIII itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @Fkadrun, Rabu (23/12/2020).
Dari isi surat somasi itu, diketahui Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah disebut-sebut tidak mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN sejak berdiri pada 2013 lalu.
Artinya, pendirian pesantren itu berstatus ilegal dan bisa tergolong dalam tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakanan tanah tanpa izin atau kuasa.
Baca Juga: Beri Keterangan Soal 6 Laskar FPI, Bareskrim Bawa Barbuk Ini ke Komnas HAM
Pernyataan itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 2960 dan pasal 48 KUHP.
Dalam suratnya, PTPN memberikan kesempatan terakhir untuk pihak Habib Rizieq agar segera menyerahkan lahan tersebut.
Pihak Habib Rizieq diberi waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja, terhitung sejak surat itu diterbitkan.
Apabila pihak Habib Rizieq tidak menindaklanjuti hal ini, PTPN mengklaim akan melaporkannya ke pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Isi Surat Somasi yang Beredar
18 Desember 2020
Nomor: SB
Lampiran: SB/11/6131/XII/2020
Perihal: Somasi Pertama dan Terakhir
Kepada Yth Pimpinan
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah
Babakan Megamendung
Bogor
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas +/- 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa ijin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat
Demikian Surat Somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertiannya diucapkan terima kasih.
Habib Rizieq Angkat Bicara Soal
Habib Rizieq sebelumnya sempat angkat bicara perihal kasus tanah Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya. Hal itu diketahui dari sebuah video yang diunggah dalam Kanal YouTube Suara Rakyat Channel Official, 13 November 2020 lalu.
Dalam video itu dikabarkan, Habib Rizieq bertandang ke Megamendung, Jawa Barat pada Jumat (13/12/2020). Di sana, dia sempat membicarakan permasalahan soal pesantrennya ini di hadapan para santri.
Habib Rizieq mengatakan, pihaknya tidak merampas tanah. Dia mengaku sudah membelinya.
"Rakyat tdk merampas. Ini saya beli saudara dengan uang saya, uang keluarga saya, bahkan ada uang titipan umat. Semua ini wakaf untuk umat," ujar Habib Rizieq seperti dikutip Suara.com.
Perihal pengambilan tanah pesantren itu, Habib Rizieq mengaku tidak keberatan apabila diberi ganti rugi setimpal untuk mendirikan pesantren serupa di tempat lainnya.
"Silakan pemerintah mengambilnya kalau merasa dibutuhkan oleh negara silakan diambil. Tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan para umat. Supaya uang itu bisa kita buat membangun di tempat lain. Bukan seenaknya rampas-rampas saja. Betul?" seru Habib Rizieq.
"Betul," sahut para santri.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 3 Baris Bekas di Bawah Rp50 Juta: Irit dan Nyaman, Pilihan Cerdas 2025!
- 37 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni: Klaim Diamond, Mytos Fist, dan Bundle Apik
- Luput dari Sorotan, Pemain Keturunan Serba Bisa 21 Tahun Bisa Langsung Masuk Timnas Indonesia Senior
- Pemain Keturunan Rp17,3 Miliar Berdarah Curacao Eligible Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Pilihan HP OPPO RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Nge-game Kencang, Jernih Buat Foto
Pilihan
-
Here We Go! Dean James Bakal Cetak Sejarah di Negeri Para Dewa
-
Cicilan Utang RI Bikin Ketar-ketir
-
Awan Gelap Selimuti Ekonomi RI, Prabowo Bisa Apa?
-
Lokasi KKN Jokowi Nyata, Warga Ketoyan Boyolali Skakmat Rismon Sianipar: Dia Menyesatkan!
-
Tolak Timnas Indonesia Demi Qatar, Pemain Keturunan Kini Minta Tolong di Tengah Perang Iran-Israel
Terkini
-
Minuman Apa yang Baik Dikonsumsi Sebelum Tidur? Ini 5 Pilihan Terbaiknya
-
Tanggal Berapa PKH dan BLT Cair Juni 2025? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Dapat Bantuan Sosial!
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Puasa Asyura 2025 dan Keutamaannya
-
Sekolah Negeri di Palembang Makin Ditinggalkan? Ini Potret Memprihatinkan SD Negeri 137
-
Biar Gak Sempit! Ini 7 Inspirasi Kamar Tidur Minimalis untuk Rumah Sederhana